Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag: Peraturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada Sejak 1978

Menag: Peraturan Pengeras Suara Masjid Sudah Ada Sejak 1978 Ilustrasi Masjid (Liputan6.com)

Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, volume azan di tempat ibadah sebenarnya sudah diatur. Ini agar azan yang dikumandangkan tidak mengganggu masyarakat.

"Sebenarnya dari 1978 Direktorat Jenderal Bimas Islam sudah mengeluarkan edaran yang intinya adalah diatur secara rinci penggunaan pengeras suara di setiap masjid, musala, dan langgar-langgar," ujar Lukman di Madinah, Senin 27 Agustus 2018.

Lukman mengatakan instruksi itu mengatur rinci penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Dia berharap masyarakat dapat mengimplementasikan instruksi itu secara baik.

"Agar kehidupan bersama dapat berjalan dengan baik," kata Lukman.

Sebelumnya, Direktur Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengeluarkan Surat Edaran terkait Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 mengenai penggunaan pengeras suara ke pengurus kantor wilayah. Surat edaran tersebut berisi enam butir instruksi

 

6 Butir SE Ditjen Bimas Islam

Dream - Pertama, SE tersebut menginstruksikan Kantor Wilayah Kemenag untuk menyosialisasikan kembali instruksi tersebut ke seluruh pengurus masjid atau musala, pimpinan ormas Islam, majelis taklim. Salah satunya dengan menyerahkan salinan instruksi tersebut,

Butir kedua, Kemenag meminta pengurus Kanwil menjelaskan maksud dari instruksi yang dibuat.

Ketiga, instruksi tersebut dijadikan sebagai bahan penyuluhan. Keempat, Kemenag meminta intruksi itu disebarkan melalui media sosial dan grup WhatsApp secara santun dan bijak.

Surat edaran yang dibuat itu tertandangani pada 24 Agustus 2018 sebagai jawaban atas keresahan masyarakat mengenai penggunaan pengeras suara.

JK: Suara Azan Jangan Terlalu Keras

Dream - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar setiap masjid tidak mengumandangkan azan dengan suara terlalu keras. Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), JK juga mengimbau agar azan dilantunkan tidak terlalu lama.

Menurut JK, DMI telah membuat ketentuan terkait azan. Sebelum azan, diperdengarkan bacaan Alquran selama lima menit.

"Saya ketua Dewan Masjid, menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian jangan lebih dari lima menit dan azan tiga menit," ujar JK, dikutip dari merdeka.com.

Terkait vonis 18 bulan penjara yang dialami Meiliana, JK mengaku mengetahui hal itu. Tetapi, JK mengatakan tidak mengetahui bagaimana duduk perkara yang sebenarnya.

Setuju Volume Azan Tidak Terlalu Keras

Jika volume azan yang menjadi persoalan, JK setuju agar tidak terlalu kencang. Apalagi mengingat jarak masjid dan mushola di Indonesia kebanyakan tidak terlalu jauh.

"Intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras. Suara azannya. Jangan melampaui masjid yang satu. Ya karena itu jangan terlalu keras," kata JK.

Wawancara Wapres Terpilih Jusuf Kalla -- TAHAN

Selanjutnya terkait kasus yang menjerat Meiliana, JK menilai tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Menurut JK, merupakan kewajaran jika seorang warga meminta agar volume azan dikecilkan dengan alasan terganggu.

"Dewan masjid saja menyarankan jangan terlalu keras gitu kan. Meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," ucap JK.

Meliana Divonis 18 Bulan Penjara, Ini Kata Menag

Dream - Kasus Meliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang dijatuhi hukuman 18 bulan tahanan menyedot perhatian publik. Meliana harus mendekam di penjara akibat dituduh melakukan penistaan agama karena meminta volume speaker masjid dipelankan ketika azan.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut buka suara atas kasus ini. Menurut Lukman, terjadi penerapan pasal penistaan agama yang keliru dalam kasus Meliana.

"Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb," tulis Lukman di akun Twitternya, @lukmansaifuddin, diakses pada Kamis 23 Agustus 2018.

Pasal yang dimaksud adalah berikut:

Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Sedangkan Pasal 1 berbunyi
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu
agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Bikin Pedoman Penggunaan Speaker Masjid, Sholat Tarawih Diimbau Pakai Pengeras Suara Dalam

Kemenag Bikin Pedoman Penggunaan Speaker Masjid, Sholat Tarawih Diimbau Pakai Pengeras Suara Dalam

Dalam tata caranya, penggunaan speaker Masjid dibagi 3 ketentuan seperti saat waktu salat, azan, dan Kegiatan Syiar.

Baca Selengkapnya
9 Keistimewaan Azan, Seruan Paling Dahsyat dengan Pahala Besar bagi Sang Muazin

9 Keistimewaan Azan, Seruan Paling Dahsyat dengan Pahala Besar bagi Sang Muazin

Selain menjadi pengingat, azan juga diserukan saat seorang anak lahir dan seseorang meninggal.

Baca Selengkapnya
Berpegangan Pada Tembok Masjid, Kakek Buta Ini Tetap Semangat Kumandangkan Azan, Netizen: 'Suaranya Masih Indah dan Tinggi'

Berpegangan Pada Tembok Masjid, Kakek Buta Ini Tetap Semangat Kumandangkan Azan, Netizen: 'Suaranya Masih Indah dan Tinggi'

Keteguhan Pak Mad ini seolah menjadi pengingat bagi mereka yang masih sehat agar selalu menuai kebaikan dan tidak bermalas-malasan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.

Baca Selengkapnya
10 Pesona Adzana Ashel, Suara Bangunkan Sahur Viral Sampai Diputar di Masjid-Masjid

10 Pesona Adzana Ashel, Suara Bangunkan Sahur Viral Sampai Diputar di Masjid-Masjid

Inilah sosok Adzana Ashel yang suaranya saat bangunkan sahur viral di media sosial hingga dipakai masjid-masjid

Baca Selengkapnya
Menyingkap Rahasia 12 Arti Mimpi Sholat Berjamaah, Pertanda Kemuliaan dan Ketaatan

Menyingkap Rahasia 12 Arti Mimpi Sholat Berjamaah, Pertanda Kemuliaan dan Ketaatan

Arti mimpi sholat berjamaah di masjid mencakup berbagai penafsiran yang menarik.

Baca Selengkapnya
Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid, beserta Adab yang Perlu Diperhatikan Umat Islam

Doa Masuk Masjid dan Keluar Masjid, beserta Adab yang Perlu Diperhatikan Umat Islam

Doa-doanya yang sederhana namun bermakna memiliki tujuan untuk mendapatkan keberkahan ketika ibadah di masjid.

Baca Selengkapnya
Larangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya

Larangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya

Menunda-nunda bayar utang puasa ramadhan berarti menunda melakukan kewajiban agama.

Baca Selengkapnya
Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Hukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.

Baca Selengkapnya