Ilustrasi Masjid (Liputan6.com)
Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, volume azan di tempat ibadah sebenarnya sudah diatur. Ini agar azan yang dikumandangkan tidak mengganggu masyarakat.
" Sebenarnya dari 1978 Direktorat Jenderal Bimas Islam sudah mengeluarkan edaran yang intinya adalah diatur secara rinci penggunaan pengeras suara di setiap masjid, musala, dan langgar-langgar," ujar Lukman di Madinah, Senin 27 Agustus 2018.
Lukman mengatakan instruksi itu mengatur rinci penggunaan pengeras suara di tempat ibadah. Dia berharap masyarakat dapat mengimplementasikan instruksi itu secara baik.
" Agar kehidupan bersama dapat berjalan dengan baik," kata Lukman.
Sebelumnya, Direktur Bimas Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengeluarkan Surat Edaran terkait Instruksi Nomor Kep/D/101/1978 mengenai penggunaan pengeras suara ke pengurus kantor wilayah. Surat edaran tersebut berisi enam butir instruksi
Dream - Pertama, SE tersebut menginstruksikan Kantor Wilayah Kemenag untuk menyosialisasikan kembali instruksi tersebut ke seluruh pengurus masjid atau musala, pimpinan ormas Islam, majelis taklim. Salah satunya dengan menyerahkan salinan instruksi tersebut,
Butir kedua, Kemenag meminta pengurus Kanwil menjelaskan maksud dari instruksi yang dibuat.
Ketiga, instruksi tersebut dijadikan sebagai bahan penyuluhan. Keempat, Kemenag meminta intruksi itu disebarkan melalui media sosial dan grup WhatsApp secara santun dan bijak.
Surat edaran yang dibuat itu tertandangani pada 24 Agustus 2018 sebagai jawaban atas keresahan masyarakat mengenai penggunaan pengeras suara.
Dream - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengingatkan agar setiap masjid tidak mengumandangkan azan dengan suara terlalu keras. Sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), JK juga mengimbau agar azan dilantunkan tidak terlalu lama.
Menurut JK, DMI telah membuat ketentuan terkait azan. Sebelum azan, diperdengarkan bacaan Alquran selama lima menit.
" Saya ketua Dewan Masjid, menyerukan dan meminta kepada masjid-masjid untuk membatasi waktu pengajian jangan lebih dari lima menit dan azan tiga menit," ujar JK, dikutip dari merdeka.com.
Terkait vonis 18 bulan penjara yang dialami Meiliana, JK mengaku mengetahui hal itu. Tetapi, JK mengatakan tidak mengetahui bagaimana duduk perkara yang sebenarnya.
Jika volume azan yang menjadi persoalan, JK setuju agar tidak terlalu kencang. Apalagi mengingat jarak masjid dan mushola di Indonesia kebanyakan tidak terlalu jauh.
" Intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras. Suara azannya. Jangan melampaui masjid yang satu. Ya karena itu jangan terlalu keras," kata JK.
![]()
Selanjutnya terkait kasus yang menjerat Meiliana, JK menilai tidak tepat dibawa ke ranah pidana. Menurut JK, merupakan kewajaran jika seorang warga meminta agar volume azan dikecilkan dengan alasan terganggu.
" Dewan masjid saja menyarankan jangan terlalu keras gitu kan. Meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," ucap JK.
Dream - Kasus Meliana, warga Tanjungbalai, Sumatera Utara yang dijatuhi hukuman 18 bulan tahanan menyedot perhatian publik. Meliana harus mendekam di penjara akibat dituduh melakukan penistaan agama karena meminta volume speaker masjid dipelankan ketika azan.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut buka suara atas kasus ini. Menurut Lukman, terjadi penerapan pasal penistaan agama yang keliru dalam kasus Meliana.
" Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb," tulis Lukman di akun Twitternya, @lukmansaifuddin, diakses pada Kamis 23 Agustus 2018.
Hemat saya, mestinya penerapan Pasal 156a UU 1/PNPS/1965 dalam kasus Ibu Meliana tak bisa berdiri sendiri, karena harus dikaitkan dengan konteks Pasal 1 UU tsb.. https://t.co/NgKnwtomfc
— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin)23 Agustus 2018
Pasal yang dimaksud adalah berikut:
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa.
Sedangkan Pasal 1 berbunyi
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu
agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan
mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.
Advertisement
Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Dukung Tren Lari Marathon, Wamenpora Berharap Semangat Olahraga Terbangun Sejak Dini

Perjuangan Syiar Ustaz Muda di Pulau Minoritas Muslim Samosir

Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali


Dulu Hidup Sebagai Tunawisma, Ilmuwan Ijeoma Uchegbu Raih Gelar Tertinggi dari Raja Inggris

Kuliner Ekstrem asal Islandia Ini Pakai Daging Beracun Ikan Hiu Greenland, Berani Makan?



Konflik Panas di PBNU: Syuriah Bikin Surat Edaran Pemberhentian, Ketum Gus Yahya Sebut Tak Sah

Kemang Raya Masuk Daftar 31 Jalan Terkeren di Dunia 2025 versi Time Out, Begini Alasannya

Jisoo BLACKPINK Pamer Rambut Bondol Berponi, Tampil Edgy dan Bikin Heboh Warganet