Ilustrasi. Sumber Foto: Shutterstock.com
Dream - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk menindak agen travel umroh yang bermasalah.
" Meminta Kementerian Agama untuk menagih janji pihak travel. Dan menindak tegas (travel bermasalah) dengan pencabutan izin operasi," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Rabu 24 Mei 2017.
Apabila nantinya agen travel bermasalah itu tidak berizin, kata Tulus, Kemenag harus membawanya ke menja hijau. Sehingga bisa menghindari munculnya pencucian uang.
" Karena uang konsumen yang sudah disimpan oleh operator ke mana?" ucap dia.
Kendati demikian, dia tidak menyebut secara rinci berapa jumlah agen travel yang bermasalah. Namun yang jelas, travel bermasalah itu menyebabkan 1821 jemaah belum diberangkatkan ke Tanah Suci.
" Sebanyak 1821 jemaah yang belum berangkat itu dari seluruh Indonesia. Itu baru yang terdaftar," ujar Tulus.
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
