Dream - Umat Islam terkena kewajiban untuk membayar zakat. Jenis zakat sendiri ada banyak, namun yang paling sering dikenal adalah zakat fitrah dan zakat maal.
Dua zakat ini memiliki syarat yang berbeda. Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan pangan sepanjang Ramadan hingga pada pagi hari 1 Syawal, maka zakat maal harus memenuhi syarat nisab dan haul.
Nisab adalah patokan baku tentang jumlah minimum kepemilikan harta yang terkena wajib zakat, biasanya menggunakan 85 gram emas. Sedangkan Haul adalah patokan waktu pembayaran, yaitu apabila kepemilikan harta sudah genap satu tahun.
Apabila syarat nisah dan haul terpenuhi, maka zakat harta wajib segera dikeluarkan. Lantas, bagaimana jika pembayaran ditunda menunggu waktu tertentu seperti bulan Ramadan?
Dikutip dari Nahdlatul Ulama, ulama menghukumi haram menunda pembayaran zakat maal. Dasarnya, kebutuhan para mustahik (penerima zakat) tidak dapat ditunda.
Syeikh Zakariya Al Anshari dalam kitab Asna Al Mathalib, berpendapat demikian.
" Membayar zakat pada waktunya ketika sudah memungkinkan hukumnya wajib dengan segera karena hal itu diperintahkan seiring kebutuhan para mustahik zakat yang mendesak."
Tetapi, apabila penundaan dilakukan dengan pertimbangan belum ditemukan mustahik zakat. Atau juga karena menunggu kerabat, tetangga atau orang lain yang lebih membutuhkan.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget