Nisab & Haul Terpenuhi, Bolehkah Tunda Bayar Zakat Maal?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 26 Januari 2018 20:00
Nisab & Haul Terpenuhi, Bolehkah Tunda Bayar Zakat Maal?
Zakat maal harus dibayarkan begitu syarat nisab dan haul terpenuhi.

Dream - Umat Islam terkena kewajiban untuk membayar zakat. Jenis zakat sendiri ada banyak, namun yang paling sering dikenal adalah zakat fitrah dan zakat maal.

Dua zakat ini memiliki syarat yang berbeda. Jika zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan pangan sepanjang Ramadan hingga pada pagi hari 1 Syawal, maka zakat maal harus memenuhi syarat nisab dan haul.

Nisab adalah patokan baku tentang jumlah minimum kepemilikan harta yang terkena wajib zakat, biasanya menggunakan 85 gram emas. Sedangkan Haul adalah patokan waktu pembayaran, yaitu apabila kepemilikan harta sudah genap satu tahun.

Apabila syarat nisah dan haul terpenuhi, maka zakat harta wajib segera dikeluarkan. Lantas, bagaimana jika pembayaran ditunda menunggu waktu tertentu seperti bulan Ramadan?

Dikutip dari Nahdlatul Ulama, ulama menghukumi haram menunda pembayaran zakat maal. Dasarnya, kebutuhan para mustahik (penerima zakat) tidak dapat ditunda.

Syeikh Zakariya Al Anshari dalam kitab Asna Al Mathalib, berpendapat demikian.

" Membayar zakat pada waktunya ketika sudah memungkinkan hukumnya wajib dengan segera karena hal itu diperintahkan seiring kebutuhan para mustahik zakat yang mendesak."

Tetapi, apabila penundaan dilakukan dengan pertimbangan belum ditemukan mustahik zakat. Atau juga karena menunggu kerabat, tetangga atau orang lain yang lebih membutuhkan.

Selengkapnya...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More