Ilustrasi (vkonline.ru)
Dream - Mungkin ada sebagian dari kita pernah menemukan barang ketika berada di suatu tempat. Barang itu masih berguna, namun tidak diketahui siapa pemiliknya.
Biasanya, barang temuan akan menimbulkan perilaku tertentu. Ada yang memungut barang itu, ada pula yang membiarkan tergeletak di tempatnya.
Lantas, haramkah si penemu jika ingin memanfaatkan barang tersebut?
Dikutip dari laman rumah fiqih Indonesia, dalam fikih, status hukum barang temuan berbeda dengan harta karun. Meski hilang, barang temuan dinyatakan masih menjadi hak pemiliknya.
Si penemu sama sekali tidak punya hak atas barang yang dia temukan. Sehingga, dia tidak boleh memiliki dan memanfaatkan barang yang ditemukan, meskipun untuk kebaikan seperti sedekah.
Barang temuan itu tetap harus dikembalikan kepada pemiliknya. Dan jika si penemu berupaya menemukan pemiliknya meski gagal, dianggap sebagai ibadah tersendiri yang mendatangkan pahala.
Sedangkan jika si penemu merasa berhak memanfaatkan barang itu, maka dia dianggap sudah berdosa. Ini karena dia sudah memanfaatkan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya.
Seorang Muslim dibolehkan mengambil barang temuan namun harus sesuai syarat. Pertama, niatnya bukan untuk memiliki namun untuk menjaga dari kerusakan.
Syarat kedua, si penemu harus mampu merawat barang tersebut agar tidak sampai rusak. Ketiga, begitu mengambil barang temuan, maka harus segera diumumkan.
Apabila pemilik tidak kunjung datang dalam waktu satu tahun, si penemu dibolehkan memanfaatkan barang itu. Tetapi, dia wajib menyiapkan uang pengganti senilai barang temuan tersebut.
Advertisement
AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Thrifting Favorit Gen Z, Tonjolkan Personal Style dan Ekonomi Sirkular

Sraya Nusa Buka Babak Baru Diadona.id, Bangun Ruang Kolaborasi Untuk Perempuan Indonesia

Sehari dalam Kehidupan Purbaya

XLSMART Raih Apresiasi Perempuan Berpengaruh 2026 Kategori Future Forward Lewat Sisternet


Lebih Sehat Mana antara Susu Full Cream atau Susu Skim untuk Kesehatan Jantung?

AI Kini Jadi Penasihat Kecantikan Baru, Ungkap Studi Maverick Indonesia

Apa Sih Artinya Incel? Ketika Istilah Jomblo Berkembang Menjadi Subkultur di Internet

Memasuki Usia 50 Tahun, Ini Pemeriksaan dan Vaksin yang Sebaiknya Tidak Dilewatkan


Mengapa Media Sosial Bisa Membuat Anda Sedih? Ini 5 Alasannya

10 Mitos Kesehatan yang Masih Banyak Dipercaya, Padahal Tidak Sepenuhnya Benar