Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Jika bermalam di hotel atau penginapan tertentu, sering dijumpai toilet dengan fasilitas air panas. Air itu disediakan bagi tamu yang ingin mandi air panas.
BACA JUGA: Manfaat Berwudhu Yang Perlu Diketahui Bagi Umat Muslim
Sebagian Muslim memanfaatkan air toilet untuk berwudhu selain mandi. Ada juga dari mereka yang berwudhu dengan air panas.
Sebagian ulama memandang berwudhu dengan air panas adalah makruh. Benarkah demikian?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, Imam Syafi'i berpandangan bahwa air yang dipanaskan boleh digunakan berwudhu. Pandangan ini dikutip Al Mawardi dalam kitabnya Al Hawi fi Fiqhis Syafi'i.
"Imam Syafi'i RA berkata, 'Bahwa setiap dari laut, baik tawar atau asin, dari sumur atau langit (air hujan), atau air yang dingin atau salju, yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci'."
Al Mawardi menjelaskan maksud air yang dipanaskan terbagi menjadi dua yaitu air yang dipanaskan dengan api dan dengan matahari. Kedua air ini mengandung konsekuensi hukum berbeda.
Air yang dipanaskan dengan api tidak makruh untuk berwudhu. Sementara air yang panas karena matahari dihukumi makruh untuk wudhu.
"Adapun pernyataan Imam Syafi'i, '(Air) yang dipanaskan atau tidak adalah sama dan boleh untuk bersuci', maka yang dimaksud dengan air yang dipanaskan ada dua hal. Pertama, perbedaan antara air yang dipanaskan dengan api dan air yang panas sebab matahari terletak ialah terkait pada ketidakmakruhan air yang dipanaskan dengan api dan kemakruhan air yang panas karena matahari. Kedua, menyanggah terhadap sekelompok ulama di antara mereka adalah Mujahid, yang beranggapan bahwa air yang dipanaskan dengan api hukumnya makruh. Pandangan mereka ini adalah tidak tepat sebab adanya riwayat yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar bin Khattab dulu pernah memanaskan air (dengan api) kemudian menggunakannya untuk berwudhu, dan para sahabat pun melakukan hal sama dan mereka tidak menyangkalnya."
Terkait air panas di penginapan, apakah itu dipanaskan dengan matahari? Jika tidak, air tersebut boleh untuk wudhu, namun jika sebaliknya, maka air itu dihukumi makruh.
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


Inggris dan Jepang Minta Warga Siapkan Stok Makanan untuk 3 Hari, Ada Apa?

Benarkah Oksigen di Bumi Bisa Habis? Ilmuwan Perkiraan Kapan Hal Itu Bisa Terjadi

Sering Disalahpahami, Ini Perbedaan Frugal Living dengan Hidup Pas-pasan

Beeru Stevia Diduga Berisi Pemanis Buatan, Apa Risikonya bagi Penderita Diabetes Jika Terkonsumsi?

Usia Berapa Otak Manusia Paling Tajam? Ternyata Bukan Saat Masih Muda

Sering Dikira Flu, Virus yang Disebarkan Nyamuk Ini Bisa Menyerang Otak dan Berakibat Fatal

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?