Bahaya Sikap `Nusyuz` Bagi Istri

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 23 Januari 2018 19:03
Bahaya Sikap `Nusyuz` Bagi Istri
Jika melakukan beberapa larangan ini pada suaminya, seorang istri bisa dianggap nusyuz.

Dream - Pertengkaran merupakan hal sering terjadi dalam hubungan rumah tangga. Tidak jarang, hal ini disebabkan sikap nusyuz istri kepada suami.

Sementara, apa yang dimaksud sikap nusyuz itu? Dan mengapa sikap ini menjadi pemicu pertengkaran?

Dikutip dari rubrik Nikah Nahdlatul Ulama, Mustafa Al Khin dan Musthafa Al Bugha dalam kitab Al Fiqh Al Manhaji 'ala Madzhab Al Imam As Syafi'i menjelaskan makna nusyuz sebagai berikut.

" Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar."

Ulama menghukumi sikap ini sebagai haram. Konsekuensinya, sikap ini bisa menyebabkan terputusnya hak seorang istri untuk mendapatkan nafkah. Syeikh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menjelaskan demikian.

" Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah."

Sedangkan seorang wanita dianggap sudah nusyuz jika melakukan hal-hal tertentu. Beberapa di antaranya keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan intim padahal ia tidak sedang uzur baik sakit atau lainnya.

Selengkapnya...

(ism) 

Beri Komentar