Dream - Membasuh rambut dan telinga merupakan adab yang menjadi bagian dalam wudhu. Gerakan ini dilakukan berurutan setelah membasuh kedua tangan.
Mungkin kita sering melihat, atau bahkan melakukan sendiri, menggabung basuhan rambut kepala dengan telinga. Biasanya, basuhan dilakukan hingga bagian belakang kepala, diteruskan ke telinga.
Padahal, hukum dua gerakan itu berbeda. Membasuh rambut adalah gerakan yang menjadi rukun wudhu, sedangkan mengusap telinga adalah sunah.
Lantas, bagaimana ulama memandang praktik menggabungkan basuhan kepala dengan telinga?
Dikutip dari bincangsyariah.com, dalam kitab Fathul Mu'in dijelaskan gerakan membasuh kepala ternyata dipahami berbeda oleh ulama. Mazhab Syafi'i memandang gerakan ini cukup dilakukan dengan membasuh sedikit saja rambut.
Mazhab Hanafi memandang harus seperempat kepala. Sedangkan Hambali dan Maliki harus keseluruhan rambut kepala.
Sedangkan terkait mengusap telinga, Syeikh Abu Syuja' dalam kitab Taqrib menjelaskan sunah berwudhu adalah membasuh kedua telinga dengan air suci yang baru. Artinya, menggunakan air yang bukan bekas basuhan rambut.
Sedangkan Mustafa Dhieb Al Bigha dalam kitab Al Tahmid fi Adillati Al Taqrib menerangkan membasuh kepala dan telinga tidak dibolehkan menggunakan air yang sama. Sehingga, tidak boleh langsung membasuh telinga usai kepala.