Hubungan Suami Istri Usai Jatuh Talak 1 dan 2, Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 4 Mei 2018 19:00
Hubungan Suami Istri Usai Jatuh Talak 1 dan 2, Hukumnya?
Saat jatuh talak raj'i, istri jangan langsung pulang ke rumah orangtuanya.

Dream - Pernikahan menyatukan dua insan beda jenis atas izin Allah SWT. Pernikahan juga menjadi jalan untuk melahirkan generasi penerus terbaik.

Sayangnya, tidak semua rumah tangga berjalan harmonis. Ada sebagian yang terpaksa harus berakhir dengan perceraian.

Cerai atau talak merupakan amalan yang halal dilakukan. Meski begitu, Allah sangat membenci perceraian.

Dalam Islam, jatuhnya talak dibagi dalam tiga tahap, yaitu talak 1 dan 2 yang disebut talak raj'i dan talak 3 yang disebut talak ba'in.

Talak raj'i masih memberi ruang bagi pasangan suami istri untuk kembali menjalin rumah tangga dengan rujuk. Sedangkan talak ba'in melarang suami istri rujuk, kecuali sang istri sudah menikah lagi dan bercerai dengan suami lainnya.

Ketika talak raj'i jatuh dan suami berhasrat pada istrinya, maka keduanya dibolehkan untuk berhubungan intim. Ini karena status pernikahan mereka belum berakhir.

Selain itu, apabila suami menalak raj'i, istri sebaiknya tidak kembali ke rumah orangtuanya. Sayangnya, hal ini kerap disalahpamahami.

Sehingga begitu jatuh sighat (ucapan) talak, sang istri langsung kembali ke orangtuanya. Padahal, yang jatuh masih talak 1 dan 2.

Hal ini seperti dijelaskan Syeikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.

" Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj'i (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan."

Selengkapnya baca di sini...

Beri Komentar