Dream - Bepergian ke mana saja sudah menjadi bagian dari aktivitas manusia. Mereka bisa menempuh jarak cukup jauh demi memenuhi kebutuhannya, baik untuk bekerja maupun liburan.
Tentu hal yang sama juga dilakukan umat Islam. Pun bepergian bisa dilakukan kapan saja.
Tetapi, ada satu hari yang dianggap begitu utama dalam Islam. Hari itu adalah Jumat, di mana umat Islam melaksanakan sholat Jumat.
Berbagai pendapat muncul seputar bepergian di hari Jumat. Salah satu alasannya adalah potensi untuk tidak melaksanakan sholat Jumat
Apa saja hukum bepergian di hari Jumat?
Dikutip dari laman NU Online, ternyata ada tiga hukum fikih terkait persoalan ini. Hukum pertama adalah makruh jika dikerjakan dalam rentang waktu mulai Maghrib hingga Subuh di hari Jumat.
Syeikh Syihabuddin Al Qalyubi dalam kitab Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Kanz al-Raghibin menjelaskan sebagai berikut.
" Makruh bepergian di malam Jumat, maksudnya ia melewati batas desa sebelum terbit fajar. Imam Al Ghazali dalam kitab Al Ihya' memberi alasan, karena dinyatakan dalam hadis yang sangat dhaif, barang siapa bepergian di malam Jumat, kedua malaikatnya akan mendoakan buruk kepadanya."
Tetapi, Syeikh Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Al Fatawa Al Kubra menyatakan jika bepergian itu tidak dimaksudkan untuk menghindari sholat Jumat, maka tidak menjadi makruh.
" Petunjuk dari pendapat Imam Al Ghazali dalam kitab Al Khulashah, barangsiapa bepergian di malam Jumat, kedua malaikat mendoakan buruk kepadanya, menuntut hukum makruh bepergian di malam Jumat. Hal ini merupakan pendapat yang unggul bila ada tujuan menghindari kewajiban Jumat sebagaimana makruhnya menjual harta zakat yang telah mencapai satu nishab sebelum genap satu tahun. Meskipun terdapat perbedaan di antara dua permasalahan tersebut, sebab haul yang menjadi penyebab kewajiban zakat telah berlangsung dalam tanggungan muzakki, berbeda dengan permasalahan Jumat (penyebab kewajiban Jumat mulai berlangsung sejak terbitnya fajar, bukan pada malam harinya). Perbedaan inilah yang mungkin menjadi pola pikir sebagian ulama yang menegaskan tidak ada satu pun dari pendapat penganut mazhab Syafi'i yang menunjukan kemakruhan bepergian di malam Jumat."
Hukum bepergian di hari Jumat menjadi haram jika dilakukan usai terbit fajar. Sebab, ketika fajar telah terbit, maka setiap Muslim sudah terkena kewajiban melaksanakan sholat Jumat, seperti dinyatakan dalam hadis Ad Daruquthni.
Barangsiapa bepergian di hari Jumat, malaikat mendoakan buruk kepadanya agar tidak mendapatkan teman di perjalanan.
Meski begitu, keharaman tersebut menjadi hilang apabila terdapat satu di antara dua hal ini. Pertama, ada dugaan melaksanan Jumat di tengah perjalanan atau ketika sampai di tujuan dan kedua, ada mudlarat bisa tidak bepergian setelah Subuh hari Jumat.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Pakai AI Agar Tak Khawatir Lagi Salah Pilih Warna Foundation
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Kembali ke Akar: Festival yang Ajak Publik Belajar Jaga, Serap, dan Tumbuh
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17