Dream - Aktivitas jual beli ternyata bisa dilakukan dengan berbagai sistem. Ada yang langsung melakukan transaksi sendiri antara penjual dan pembeli, ada pula yang melalui perantara.
Salah satu sistem jual beli yang ada di masyarakat adalah konsinyasi. Dalam sistem ini, pemilik barang menitipkan dagangannya kepada orang lain atau toko untuk dijualkan.
Orang atau toko menjual barang yang dititipkan dengan harga yang sudah ditetapkan pemilik barang. Mereka akan diberi sebagian imbalan tertentu dari si pemilik atas barang yang terjual.
Mengingat toko tidak turut memiliki barang, bagaimana sistem ini dipandang dari kajian fikih?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, terdapat peluang berlakunya tiga akad dalam sistem konsinyasi. Para ulama sepakat ketiganya dihukumi boleh dijalankan.
Akad pertama adalah mudharabah. Dalam akad ini, pemilik barang dinyatakan sebagai pemodal dan yang dititipi adalah mudharib (pihak yang bertugas menjualkan barang tersebut).
Praktik ini banyak dijalankan di masyarakat, bahkan sudah ada sejak zaman para sahabat Nabi Muhammad SAW. Mereka kerap berdagang ke negeri orang, menitipkan dagangannya lalu membagi hasil kepada yang dititipi.
Akad kedua adalah wakalah bil ujrah. Akad ini menempatkan pemilik barang sebagai pihak yang mewakilkan, sementara penjual adalah wakilnya.
Keduanya kemudian bersepakat untuk menetapkan ujrah (upah). Akad ini mensyaratkan ujrah harus jelas dan bisa diterima kedua belah pihak.
Akad ketiga yaitu ju'alah. Posisi orang yang membawa barang adalah sebagai makelar. Dia mendapat upah berdasarkan barang yang laku terjual, disebut al jul.
Ibnu Abbas menjelaskan,
" Tidak masalah pemilik barang mengatakan, 'Jualkan kain ini. Jika laku lebih dari sekian, selisihnya milik kamu'."
Annisa Pohan Menangis Kesulitan Cari ICU Rumah Sakit, Penuh Semua
Kabar Terbaru 9 Seleb yang Tenar Karena Medsos, Ada yang Nasibnya Miris
Mau Nikah, Pria Ini Hilang Misterius, Ngaku Masuk Hutan Gelap Tak Bisa Pulang
Hamil Besar, Gaya Modis Zaskia Sungkar dengan Hijab Outfit Elegan
Tukang Ojek Pengkolan Disalip Ikatan Cinta, Reaksi Eza Yayang Bikin Haru