Dream - Aktivitas jual beli ternyata bisa dilakukan dengan berbagai sistem. Ada yang langsung melakukan transaksi sendiri antara penjual dan pembeli, ada pula yang melalui perantara.
Salah satu sistem jual beli yang ada di masyarakat adalah konsinyasi. Dalam sistem ini, pemilik barang menitipkan dagangannya kepada orang lain atau toko untuk dijualkan.
Orang atau toko menjual barang yang dititipkan dengan harga yang sudah ditetapkan pemilik barang. Mereka akan diberi sebagian imbalan tertentu dari si pemilik atas barang yang terjual.
Mengingat toko tidak turut memiliki barang, bagaimana sistem ini dipandang dari kajian fikih?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, terdapat peluang berlakunya tiga akad dalam sistem konsinyasi. Para ulama sepakat ketiganya dihukumi boleh dijalankan.
Akad pertama adalah mudharabah. Dalam akad ini, pemilik barang dinyatakan sebagai pemodal dan yang dititipi adalah mudharib (pihak yang bertugas menjualkan barang tersebut).
Praktik ini banyak dijalankan di masyarakat, bahkan sudah ada sejak zaman para sahabat Nabi Muhammad SAW. Mereka kerap berdagang ke negeri orang, menitipkan dagangannya lalu membagi hasil kepada yang dititipi.
Akad kedua adalah wakalah bil ujrah. Akad ini menempatkan pemilik barang sebagai pihak yang mewakilkan, sementara penjual adalah wakilnya.
Keduanya kemudian bersepakat untuk menetapkan ujrah (upah). Akad ini mensyaratkan ujrah harus jelas dan bisa diterima kedua belah pihak.
Akad ketiga yaitu ju'alah. Posisi orang yang membawa barang adalah sebagai makelar. Dia mendapat upah berdasarkan barang yang laku terjual, disebut al jul.
Ibnu Abbas menjelaskan,
" Tidak masalah pemilik barang mengatakan, 'Jualkan kain ini. Jika laku lebih dari sekian, selisihnya milik kamu'."
Advertisement
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17
Keren! Geng Pandawara Punya Perahu Ratusan Juta Pengangkut Sampah
Pakai AI Agar Tak Khawatir Lagi Salah Pilih Warna Foundation
Video Sri Mulyani Menangis di Pundak Suami Saat Pegawai Kemenkeu Nyanyikan `Bahasa Kalbu`
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Seru di Bogor, Capoera hingga Anak Jalanan Berprestasi
Kembali ke Akar: Festival yang Ajak Publik Belajar Jaga, Serap, dan Tumbuh
Resmi Meluncur, Tengok Spesifikasi dan Daftar Harga iPhone 17