Dream - Aktivitas jual beli ternyata bisa dilakukan dengan berbagai sistem. Ada yang langsung melakukan transaksi sendiri antara penjual dan pembeli, ada pula yang melalui perantara.
Salah satu sistem jual beli yang ada di masyarakat adalah konsinyasi. Dalam sistem ini, pemilik barang menitipkan dagangannya kepada orang lain atau toko untuk dijualkan.
Orang atau toko menjual barang yang dititipkan dengan harga yang sudah ditetapkan pemilik barang. Mereka akan diberi sebagian imbalan tertentu dari si pemilik atas barang yang terjual.
Mengingat toko tidak turut memiliki barang, bagaimana sistem ini dipandang dari kajian fikih?
Dikutip dari laman konsultasi syariah, terdapat peluang berlakunya tiga akad dalam sistem konsinyasi. Para ulama sepakat ketiganya dihukumi boleh dijalankan.
Akad pertama adalah mudharabah. Dalam akad ini, pemilik barang dinyatakan sebagai pemodal dan yang dititipi adalah mudharib (pihak yang bertugas menjualkan barang tersebut).
Praktik ini banyak dijalankan di masyarakat, bahkan sudah ada sejak zaman para sahabat Nabi Muhammad SAW. Mereka kerap berdagang ke negeri orang, menitipkan dagangannya lalu membagi hasil kepada yang dititipi.
Akad kedua adalah wakalah bil ujrah. Akad ini menempatkan pemilik barang sebagai pihak yang mewakilkan, sementara penjual adalah wakilnya.
Keduanya kemudian bersepakat untuk menetapkan ujrah (upah). Akad ini mensyaratkan ujrah harus jelas dan bisa diterima kedua belah pihak.
Akad ketiga yaitu ju'alah. Posisi orang yang membawa barang adalah sebagai makelar. Dia mendapat upah berdasarkan barang yang laku terjual, disebut al jul.
Ibnu Abbas menjelaskan,
" Tidak masalah pemilik barang mengatakan, 'Jualkan kain ini. Jika laku lebih dari sekian, selisihnya milik kamu'."
Advertisement
Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit

Anak SD Naik KRL Jam 4 Pagi: Perjalanan Tangerang–Klender yang Bikin Haru dan Buka Mata Publik

10 Rekomendasi Kado untuk Hari Guru Nasional 2025 yang Membekas dan Bermakna

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak

Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat


Gubernur Papua Angkat Suara Soal Ibu Hamil Meninggal Usai Ditolak 4 Rumah Sakit

Unbox Joy! POP MART Christmas Town Hadirkan Keseruan Natal Penuh Kejutan di Grand Indonesia