Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Ilustrasi Pusat Jajanan (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Perkembangan minimarket di sejumlah daerah cukup pesat. Bahkan kini begitu mudah menemukan gerai minimarket tertentu di pelosok daerah.
Keberadaan minimarket tentu membawa dampak positif sekaligus negatif. Di satu sisi, minimarket memudahkan masyarakat dalam berbelanja, namun di sisi lain membuat warung tradisional kesulitan dalam menjaga keberlangsungan usahanya.
Tentu, keberadaan minimarket tidak lepas dari izin yang diterbitkan pemerintah. Terkait izin ini, bagaimana para ulama memandangnya?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, masalah ini mendapat perhatian dari para ulama Indonesia. Hal ini juga menjadi salah satu materi yang dibahas pada Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Mataram pada 23-25 November 2017.
Forum itu menghasilkan dua keputusan. Pertama, para ulama tidak membolehkan pemerintah mengeluarkan izin usaha bagi minimarket jika dinilai memiliki dampak mafsadat (kerugian) lebih besar dibandingkan dengan kemaslahatannya. Contohnya seperti menimbulkan monopoli harga.
Tetapi, para ulama membolehkan pemerintah mengeluarkan izin usaha jika dampak maslahat minimarket dinilai lebih besar bagi masyarakat luas.
Pandangan ini didasarkan pada pendapat Syeikh Wahbah Al Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuh.
" Kaidah ketiga adalah dampak mudharat yang lebih besar dibanding maslahatnya. Ketika seseorang menggunakan haknya dengan tujuan mewujudkan sebuah kemaslahatan yang dapat dilakukan, tetapi usahanya menimbulkan mudharat bagi orang lain yang lebih besar dibanding atau setara dengan maslahat yang direncanakan, maka harus dicegah sebagai bentuk preventif, sama saja apakah mudharat itu bersifat umum yang menimpa banyak orang atau bersifat khusus orang per orang."
" Argumentasi atas larangan ini adalah sabda Rasulullah SAW, 'Tidak mudharat dan memudharatkan.' Atas dasar ini penggunaan hak itu menjadi sebuah kelaliman bila berdampak mudharat secara umum dan ini jelas lebih lebih bahaya dari mudharat secara khusus; atau dampak mudharat secara khusus yang lebih banyak dibanding kemaslahatan pemegang hak, atau lebih bahaya dari mudharat yang diterima pemegang hak, atau setara dengan mudharat orang yang berhak. Sedangkan bila mudharat itu lebih kecil atau masih bersifat spekulasi, maka penggunaan hak usaha itu bukan kelaliman."
(ism)
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha