Ilustrasi Pusat Jajanan (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Perkembangan minimarket di sejumlah daerah cukup pesat. Bahkan kini begitu mudah menemukan gerai minimarket tertentu di pelosok daerah.
Keberadaan minimarket tentu membawa dampak positif sekaligus negatif. Di satu sisi, minimarket memudahkan masyarakat dalam berbelanja, namun di sisi lain membuat warung tradisional kesulitan dalam menjaga keberlangsungan usahanya.
Tentu, keberadaan minimarket tidak lepas dari izin yang diterbitkan pemerintah. Terkait izin ini, bagaimana para ulama memandangnya?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, masalah ini mendapat perhatian dari para ulama Indonesia. Hal ini juga menjadi salah satu materi yang dibahas pada Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Mataram pada 23-25 November 2017.
Forum itu menghasilkan dua keputusan. Pertama, para ulama tidak membolehkan pemerintah mengeluarkan izin usaha bagi minimarket jika dinilai memiliki dampak mafsadat (kerugian) lebih besar dibandingkan dengan kemaslahatannya. Contohnya seperti menimbulkan monopoli harga.
Tetapi, para ulama membolehkan pemerintah mengeluarkan izin usaha jika dampak maslahat minimarket dinilai lebih besar bagi masyarakat luas.
Pandangan ini didasarkan pada pendapat Syeikh Wahbah Al Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuh.
" Kaidah ketiga adalah dampak mudharat yang lebih besar dibanding maslahatnya. Ketika seseorang menggunakan haknya dengan tujuan mewujudkan sebuah kemaslahatan yang dapat dilakukan, tetapi usahanya menimbulkan mudharat bagi orang lain yang lebih besar dibanding atau setara dengan maslahat yang direncanakan, maka harus dicegah sebagai bentuk preventif, sama saja apakah mudharat itu bersifat umum yang menimpa banyak orang atau bersifat khusus orang per orang."
" Argumentasi atas larangan ini adalah sabda Rasulullah SAW, 'Tidak mudharat dan memudharatkan.' Atas dasar ini penggunaan hak itu menjadi sebuah kelaliman bila berdampak mudharat secara umum dan ini jelas lebih lebih bahaya dari mudharat secara khusus; atau dampak mudharat secara khusus yang lebih banyak dibanding kemaslahatan pemegang hak, atau lebih bahaya dari mudharat yang diterima pemegang hak, atau setara dengan mudharat orang yang berhak. Sedangkan bila mudharat itu lebih kecil atau masih bersifat spekulasi, maka penggunaan hak usaha itu bukan kelaliman."
(ism)
Advertisement
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
BPKH Setor Rp2,7 Triliun ke Arab Saudi untuk DP Haji 2026
10 Usulan Dewan Pers Soal Perubahan UU tentang Hak Cipta
Arab Saudi Buat Proyek `Sulap` Sampah Jadi Energi Listrik
Video Gempa 7,4 Magnitudo di Filipina yang Peringatan Tsunaminya Sampai Indonesia
Hore! Kebun Binatang Ragunan Kini Bikin Sesi Visit Malam Hari
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
El Rumi & Syifa Hadju Segera Menikah, Safeea Ternyata Malah Sedih
Viral Kucing Oren Jadi Wisata Baru di Jalan Sudirman Jakarta
Geger Pernikahan di Pacitan dengan Mahar Rp3 Miliar, Ternyata Pengantin Prianya Penipu
Komunitas Muda Mudi Surabaya, Peduli Lingkungan Lewat Langkah Kecil Berdampak Nyata
5 Sumber Penghasilan Amanda Manopo yang Menikah di Hotel Mewah