Ilustrasi Pusat Jajanan (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Perkembangan minimarket di sejumlah daerah cukup pesat. Bahkan kini begitu mudah menemukan gerai minimarket tertentu di pelosok daerah.
Keberadaan minimarket tentu membawa dampak positif sekaligus negatif. Di satu sisi, minimarket memudahkan masyarakat dalam berbelanja, namun di sisi lain membuat warung tradisional kesulitan dalam menjaga keberlangsungan usahanya.
Tentu, keberadaan minimarket tidak lepas dari izin yang diterbitkan pemerintah. Terkait izin ini, bagaimana para ulama memandangnya?
Dikutip dari rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, masalah ini mendapat perhatian dari para ulama Indonesia. Hal ini juga menjadi salah satu materi yang dibahas pada Sidang Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyyah pada Musyawarah Nasional Alim Ulama NU di Mataram pada 23-25 November 2017.
Forum itu menghasilkan dua keputusan. Pertama, para ulama tidak membolehkan pemerintah mengeluarkan izin usaha bagi minimarket jika dinilai memiliki dampak mafsadat (kerugian) lebih besar dibandingkan dengan kemaslahatannya. Contohnya seperti menimbulkan monopoli harga.
Tetapi, para ulama membolehkan pemerintah mengeluarkan izin usaha jika dampak maslahat minimarket dinilai lebih besar bagi masyarakat luas.
Pandangan ini didasarkan pada pendapat Syeikh Wahbah Al Zuhayli dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuh.
" Kaidah ketiga adalah dampak mudharat yang lebih besar dibanding maslahatnya. Ketika seseorang menggunakan haknya dengan tujuan mewujudkan sebuah kemaslahatan yang dapat dilakukan, tetapi usahanya menimbulkan mudharat bagi orang lain yang lebih besar dibanding atau setara dengan maslahat yang direncanakan, maka harus dicegah sebagai bentuk preventif, sama saja apakah mudharat itu bersifat umum yang menimpa banyak orang atau bersifat khusus orang per orang."
" Argumentasi atas larangan ini adalah sabda Rasulullah SAW, 'Tidak mudharat dan memudharatkan.' Atas dasar ini penggunaan hak itu menjadi sebuah kelaliman bila berdampak mudharat secara umum dan ini jelas lebih lebih bahaya dari mudharat secara khusus; atau dampak mudharat secara khusus yang lebih banyak dibanding kemaslahatan pemegang hak, atau lebih bahaya dari mudharat yang diterima pemegang hak, atau setara dengan mudharat orang yang berhak. Sedangkan bila mudharat itu lebih kecil atau masih bersifat spekulasi, maka penggunaan hak usaha itu bukan kelaliman."
(ism)
Advertisement
Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur


WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Chat Lintas Aplikasi, Pengguna Eropa dapat Giliran Pertama

Sadari Damkar Lebih Dipercaya Publik untuk Urusan Darurat, Kapolri Mau Sempurnakan Hotline 110

Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir


5 Destinasi Wisata di Palangkaraya yang Wajib Masuk Daftar Wishlist

Paniki, Kuliner Ekstrem Khas Sulawesi Utara dari Daging Kelelawar

Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Sang Istri Memohon Konten Video Kecelakaan Almarhum Tak Disebar

Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur

Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur

Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Sang Istri Memohon Konten Video Kecelakaan Almarhum Tak Disebar

Paniki, Kuliner Ekstrem Khas Sulawesi Utara dari Daging Kelelawar