Dream - Dalam literatur fikih, setiap cairan yang keluar dari kemaluan dianggap najis. Sehingga, seseorang harus beristinja' atau menyucikan diri lebih dulu lalu berwudhu sebelum sholat jika sampai mengeluarkan cairan tersebut.
Apabila cairan-cairan tersebut terkena pakaian, maka tidak dapat digunakan untuk sholat. Pakaian itu harus dicuci lebih dulu hingga hilang unsur najisnya.
Tetapi, tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan pria adalah najis. Contohnya yaitu air mani atau sperma.
Jumhur ulama sepakat menyatakan air mani bukanlah najis. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim.
" Dari Aisyah RA berkata, 'Aku mengerok mani dari pakaian Rasulullah SAW dan beliau memakainya untuk sholat'. Dalam riwayat lain disebutkan, 'Aku menggaruk dengan kukuku mani yang kering dari pakaian beliau'."
Para ulama menyatakan tindakan Aisyah mengerok air mani yang sudah kering di pakaian Rasulullah menandakan cairan tersebut tidaklah najis. Sebab, jika najis maka Aisyah pasti mencuci pakaian tersebut lebih dulu sebelum dikenakan Rasulullah untuk sholat. (eko)
Advertisement
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta