Dream - Dalam literatur fikih, setiap cairan yang keluar dari kemaluan dianggap najis. Sehingga, seseorang harus beristinja' atau menyucikan diri lebih dulu lalu berwudhu sebelum sholat jika sampai mengeluarkan cairan tersebut.
Apabila cairan-cairan tersebut terkena pakaian, maka tidak dapat digunakan untuk sholat. Pakaian itu harus dicuci lebih dulu hingga hilang unsur najisnya.
Tetapi, tidak semua cairan yang keluar dari kemaluan pria adalah najis. Contohnya yaitu air mani atau sperma.
Jumhur ulama sepakat menyatakan air mani bukanlah najis. Pendapat ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim.
" Dari Aisyah RA berkata, 'Aku mengerok mani dari pakaian Rasulullah SAW dan beliau memakainya untuk sholat'. Dalam riwayat lain disebutkan, 'Aku menggaruk dengan kukuku mani yang kering dari pakaian beliau'."
Para ulama menyatakan tindakan Aisyah mengerok air mani yang sudah kering di pakaian Rasulullah menandakan cairan tersebut tidaklah najis. Sebab, jika najis maka Aisyah pasti mencuci pakaian tersebut lebih dulu sebelum dikenakan Rasulullah untuk sholat. (eko)
Advertisement

Hedonic Treadmill: Mengapa Kebahagiaan Terasa Cepat Berlalu?

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya