Jalan Tobat dari Dosa Zina

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 14 Februari 2018 09:00
Jalan Tobat dari Dosa Zina
Dosa zina harus ditutupi, bukan malah diumbar.

Dream - Zina adalah perbuatan keji dan dosa besar. Syariat memberikan hukuman rajam kepada para pelakunya. Meski demikian, bukan berarti Allah SWT tidak menerima tobat seorang hamba. Orang yang bersangkutan harus benar-benar berhenti dan menjauhi perbuatan zina.

Seseorang yang sudah terlanjur berbuat zina sangat ditekankan untuk merahasiakan perbuatannya yang keji di masa lalu. Dia tidak boleh sedikitpun menceritakan perbuatannya kepada siapapun. Dengan begitu, Allah akan menjaga aibnya.

Kemudian, orang yang bersangkutan harus berhenti sepenuhnya dari perbuatan zina. Dia harus bertekad untuk tidak lagi melakukan dosa besar itu.

Selain itu, orang yang bersangkutan memohon ampunan kepada Allah atas apa yang telah diperbuatnya.

Syeikh Ibrahim Al Baijuri dalam kitab Hasyiyatul Baijuri menjelaskan demikian.

" Pelaku zina dan orang yang melakukan maksiat lainnya disunahkan menutupi aib dirinya. Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang melakukan perbuatan keji, hendaklah menutupi (aib) dirinya dengan tutupan Allah SWT. Sedangkan orang yang menampakkan ‘muka’-nya di hadapan kami, niscaya kami akan menegakkan hudud baginya,’ HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi dengan sanad yang baik. Ia juga disunahkan untuk bertobat atas dosanya kepada Allah. Allah akan menerima pertobatannya bila mengikhlaskan niatnya."

Penjelasan di atas jelas menunjukkan Allah menerima tobat orang yang sudah berbuat zina. Dan pengakuan zina di hadapan umum adalah perbuatan yang menyalahi anjuran karena harus dirahasiakan.

Jangankan pengakuan, menceritakan zina kepada orang terdekat saja dinyatakan haram. Bahkam M Al Khatib bin Syarbini dalam kitab Mughnil Muhtaj menyatakan hal ini sebagai perbuatan yang mendatangkan mafsadat atau keburukan.

" Upaya pengakuan maksiat (zina) agar dikenakan sanksi hudud atau takzir menyalahi anjuran agama. Sedangkan bicara (mengakui) maksiat tersebut dengan bergurau jelas haram berdasarkan hadits tersebut."

Tidak hanya untuk para pelaku, perbuatan zina harus ditutupi oleh orang yang mengetahuinya. Catatannya, orang yang melakukannya sudah menyatakan tobat.

Selengkapnya di sini...

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More