Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Usai Idul Fitri terdapat anjuran untuk melaksanakan puasa Syawal. Puasa ini dihukumi sebagai sunah muakad, artinya sangat dianjurkan.
Rasulullah Muhammad SAW menyampaikan pahala orang yang melanjutkan puasa Ramadan dengan puasa Syawal sangat besar. Pahalanya dengan puasa setahun penuh.
Tetapi, ada sebagian saudara kita, terutama kaum hawa, punya beban qadla puasa. Sedangkan mereka ingin meraih keutamaan puasa Syawal.
Atas persoalan ini, lebih baik mendahulukan puasa Syawal atau melunasi dulu utang puasa Ramadan dengan qadla?
Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan umat Islam dibebaskan untuk memilih mana yang lebih dulu dilaksanakan antara puasa Syawal dengan qadla Ramadan.
Boleh qadla dulu baru puasa Syawal, boleh pula sebaliknya. Bahkan dibolehkan pula menggabung antara puasa qadla dengan Syawal.
Para ulama membolehkan semuanya berdasarkan ijtihad mereka masing-masing. Setiap ulama merasa berhak atas pendapat masing-masing tanpa harus saling mengejek.
Mereka yang memandang puasa Syawal lebih baik didahulukan mendasarkan pada rentang waktu yang pendek yaitu hanya sebulan. Sedangkan waktu untuk qadla puasa Ramadan sangat panjang.
Sementara, ulama yang memandang lebih baik mengerjakan qadla puasa Ramadan dulu tentu punya alasan. Bagi mereka, lebih utama menjalankan ibadah wajib daripada mendahulukan ibadah sunah puasa Syawal.
Pendapat ini bisa diterima. Hanya saja jika qadlanya jauh lebih banyak, waktu puasa Syawal semakin sedikit bahkan bisa jadi tidak ada.
Tetapi, manapun pendapat para ulama, semua berangkat dari dasar pemikiran yang bisa diterima. Sehingga jika ada orang lain memilih pendapat yang berbeda, tidak sepatutnya dijelek-jelekkan.
Justru yang bermasalah adalah mereka yang tidak mengqadla puasa Ramadan. Puasa Syawal hukumnya sunah, jika dikerjakan mendapat pahala dan boleh ditinggalkan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya