Simpan Daging Kurban dalam Kemasan, Hukumnya?

Reporter : Ahmad Baiquni
Minggu, 12 Agustus 2018 06:00
Simpan Daging Kurban dalam Kemasan, Hukumnya?
Sebagian masyarakat sudah ada yang mengalengkan daging kurban.

Dream - Setiap hewan yang disembelih seorang Muslim dengan niat berkurban diharuskan dibagi kepada sesamanya, terutama mereka yang tidak mampu. 

Kurban adalah ibadah yang menekankan aspek tolong menolong. Daging kurban menjadi sarana untuk berbagi kegembiraan.

Seiring berjalannya waktu, muncul inovasi dalam proses penyaluran daging kurban yaitu disimpan dalam bentuk kemasan kaleng. Ini agar daging kurban bisa dibagikan merata hingga daerah pelosok yang jarang menikmati daging.

Tetapi, ada hadis yang menyatakan daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari. Lantas, bagaimana hukum daging kurban yang disimpan dalam kemasan?

Dikutip dari Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc menjelaskan hadis yang berisi larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari diriwayatkan Bukhari. Terjemahan hadis tersebut adalah demikian.

" Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga."

Larangan yang sama juga terdapat dalam riwayat Bukhari dan Muslim.

" Dari Salim dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW melarang kamu memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari. Salim berkata bahwa Ibnu Umar tidak memakan daging hewan udhiyah yang sudah tiga hari."

Tetapi, larangan tersebut berlaku sementara dan sudah dihapus oleh Rasulullah Muhammad SAW. Sebab Rasulullah menyatakan larangan tersebut karena saat hadis itu disampaikan, Madinah sedang mengalami masa paceklik banyak terjadi kelaparan.

Hadis yang mencabut larangan tersebut diriwayatkan Bukhari.

" Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?' Maka beliau menjawab, '(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu'."

Para ulama menjadikan hadis ini sebagai dasar untuk membolehkan mengonsumsi daging kurban lebih dari tiga hari. Syaratnya, selagi masih sehat dimakan.

Sehingga, apabila daging kurban disimpan dalam kemasan kaleng, hal itu tentu dibolehkan. Apalagi melihat manfaatnya yang besar yaitu daging kurban bisa dibagikan ke tempat yang jauh.

Selengkapnya...

Beri Komentar