Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Ilustrasi (Shutterstock)
Dream - Zakat merupakan amalan wajib bagi seseorang yang mampu dari segi finansial. Jika harta seseorang telah mencapai 1 nishab yaitu setara dengan 85 gram emas murni setelah dikurangi kebutuhan dan utang, maka orang yang bersangkutan terkena wajib zakat.
Zakat kemudian disalurkan kepada golongan tertentu yang selama ini dikenal dengan delapan ashnaf. Mereka adalah masyarakat fakir, miskin, amil (pemungut dan penyalur zakat), mualaf, riqab (budak yang ingin memerdekakan diri), gharimin, fi sabilillah, dan ibni sabil (orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan).
Dalam masyarakat kerap terjadi kasus orang kaya yang bangkrut. Seluruh asetnya habis, bahkan tak cukup untuk melunasi utangnya. Apakah golongan orang seperti ini bisa menerima zakat?
Dikutip dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, ulama sepakat menyatakan orang yang berutang masuk dalam golongan gharimin. Golongan ini merupakan salah satu dari delapan asnaf (penerima zakat).
Ulama membagi orang berutang dalam dua kelompok. Kelompok pertama yang orang berutang untuk memenuhi kebutuhannya seperti nafkah, berobat, juga pengusaha yang merugi, dan berutang.
Kelompok ke dua, orang yang berutang untuk kemaslahatan orang banyak. Contohnya untuk mendamaikan pihak bersengketa, pekerja sosial seperti merawat anak-anak yatim dan kaum fakir.
Pada kelompok pertama, zakat diberikan untuk melunasi utang yang bersangkutan. Tetapi, dipastikan dulu apakah orang tersebut sudah benar-benar tidak memiliki harta untuk melunasi utang.
Jika diketahui orang tersebut ternyata masih punya harta, misalnya toko, maka dia tidak berhak atas zakat. Juga pada orang yang berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi tergolong berlebih-lebihan, maka zakat tidak boleh diberikan pada mereka.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha