Dream - Kredit sudah menjadi bagian dari kehidupan. Dana kredit kerap dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam waktu dekat.
Meski bermanfaat, sistem kredit juga menyimpan madharat (kerugian) yang besar. Salah satunya adalah denda keterlambatan pembayaran angsuran kredit.
Bagaimana kedudukan denda di atas? Apakah denda tersebut termasuk riba?
Dikutip dari laman rumaysho, para ulama sepakat menyatakan denda keterlambatan angsuran adalah riba. Bahkan termasuk riba jahiliyah.
Hal ini seperti diutarakan oleh Syeikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab.
Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Al Quran Al 'Azhim menyatakan, " Bersabarlah kepada orang yang sulit melunasi utang." Perkataan tersebut ditujukan kepada para pemberi utang.
Imam Ibnu Katsir juga mengingatkan agar pemberi utang tidak meniru kebiasaan orang-orang masa jahiliyah. Salah satunya menetapkan denda akibat jatuh tempo.
Advertisement
5 Kuliner Tradisional Banten yang Manjakan Lidah

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya


Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri