Dream - Kredit sudah menjadi bagian dari kehidupan. Dana kredit kerap dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam waktu dekat.
Meski bermanfaat, sistem kredit juga menyimpan madharat (kerugian) yang besar. Salah satunya adalah denda keterlambatan pembayaran angsuran kredit.
Bagaimana kedudukan denda di atas? Apakah denda tersebut termasuk riba?
Dikutip dari laman rumaysho, para ulama sepakat menyatakan denda keterlambatan angsuran adalah riba. Bahkan termasuk riba jahiliyah.
Hal ini seperti diutarakan oleh Syeikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab.
Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Al Quran Al 'Azhim menyatakan, " Bersabarlah kepada orang yang sulit melunasi utang." Perkataan tersebut ditujukan kepada para pemberi utang.
Imam Ibnu Katsir juga mengingatkan agar pemberi utang tidak meniru kebiasaan orang-orang masa jahiliyah. Salah satunya menetapkan denda akibat jatuh tempo.
Advertisement
Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres

Seluruh Sektor Kompak Menguat, IHSG Tancap Gas di Penutupan Sesi I

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?

Kapan Waktu Terbaik untuk Ngemil agar Gula Darah Tetap Stabil?

Masa Dinosaurus Dikenal Juga sebagai Zaman Jurassic, Apa Artinya?
