Dream - Kredit sudah menjadi bagian dari kehidupan. Dana kredit kerap dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam waktu dekat.
Meski bermanfaat, sistem kredit juga menyimpan madharat (kerugian) yang besar. Salah satunya adalah denda keterlambatan pembayaran angsuran kredit.
Bagaimana kedudukan denda di atas? Apakah denda tersebut termasuk riba?
Dikutip dari laman rumaysho, para ulama sepakat menyatakan denda keterlambatan angsuran adalah riba. Bahkan termasuk riba jahiliyah.
Hal ini seperti diutarakan oleh Syeikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab.
Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Al Quran Al 'Azhim menyatakan, " Bersabarlah kepada orang yang sulit melunasi utang." Perkataan tersebut ditujukan kepada para pemberi utang.
Imam Ibnu Katsir juga mengingatkan agar pemberi utang tidak meniru kebiasaan orang-orang masa jahiliyah. Salah satunya menetapkan denda akibat jatuh tempo.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6


Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat

Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
