Dream - Kredit sudah menjadi bagian dari kehidupan. Dana kredit kerap dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dalam waktu dekat.
Meski bermanfaat, sistem kredit juga menyimpan madharat (kerugian) yang besar. Salah satunya adalah denda keterlambatan pembayaran angsuran kredit.
Bagaimana kedudukan denda di atas? Apakah denda tersebut termasuk riba?
Dikutip dari laman rumaysho, para ulama sepakat menyatakan denda keterlambatan angsuran adalah riba. Bahkan termasuk riba jahiliyah.
Hal ini seperti diutarakan oleh Syeikh Muhammad Shalih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wa Jawab.
Imam Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Al Quran Al 'Azhim menyatakan, " Bersabarlah kepada orang yang sulit melunasi utang." Perkataan tersebut ditujukan kepada para pemberi utang.
Imam Ibnu Katsir juga mengingatkan agar pemberi utang tidak meniru kebiasaan orang-orang masa jahiliyah. Salah satunya menetapkan denda akibat jatuh tempo.
Advertisement

Tak Peduli Laki-Laki atau Perempuan, Ini Alasan Mengapa Setiap Orang Harus Bisa Memasak

Mengapa Orang Bersepeda Lebih Banyak Menggunakan Pakaian yang Ketat?

Budaya Ngopi di Indonesia Serta Sejarah Masuk Minuman Hitam Nan Nikmat Ini
7 Makanan yang Sering Dikira Ultra-Processed Food, Padahal Belum Tentu

Dead Butt Syndrome: Ketika Terlalu Lama Duduk Membuat Otot Bokong “Lupa” Bekerja

Orang Indonesia Sebenarnya Tergolong Ras Apa? Ketahui Faktanya di Sini

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tetap Berenergi tetapi Tidak Mengganggu Tidur?