Menikahkan Anak dengan Besan yang Sama, Bolehkah?

Reporter : Ahmad Baiquni
Rabu, 8 November 2017 11:00
Menikahkan Anak dengan Besan yang Sama, Bolehkah?
Syarat yang menghalangi pernikahan yaitu hubungan nasab, sepersusuan, terjalin hubungan karena pernikahan.

Dream - Pernikahan merupakan sarana bersatunya dua insan lawan jenis. Tak hanya itu, pernikahan juga menyatukan dua keluarga dalam satu ikatan.

Di masyarakat terdapat kasus orangtua yang menikahkan anak-anaknya dengan besan yang sama. Sebagai contoh, ayah A menikahkan anaknya, B, dengan C yang merupakan anak dari ayah D.

Kemudian, A ingin menikahkan anak berikutnya, E, dengan F yang juga merupakan anak D. Bolehkah pernikahan ini dijalankan?

Dikutip dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, syarat pernikahan dapat dijalankan terdapat dalam surat An Nisa ayat 22-23.

" Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam ayat di atas disebutkan perkawinan terlarang apabila ada tiga perkara. Pertama, ada hubungan nasab.

Ke dua, memiliki hubungan persusuan. Dan yang ke tiga adalah terikat hubungan karena pernikahan seperti ibu tiri, ibu mertua, bekas istri ayahnya, dan sebagainya.

Tetapi, besan bukanlah syarat penghalang adanya pernikahan. Sehingga, jika seorang ayah menikahkan anaknya dengan besan yang sama maka dibolehkan.

Selanjutnya... 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More