Ilustrasi (nu.or.id)
Dream - Kepulangan jemaah haji tentu disambut dengan penuh suka cita. Banyak orang sampai berkunjung ke rumah si jemaah.
Ada sebagian dari mereka menjabat tangan. Bahkan tidak sedikit yang sampai memeluk jemaah haji lantaran saking rindunya.
Hal ini menjadi lazim tiap kali melihat jemaah haji pulang. Tetapi, bagaimana ulama memandang hal ini?
Dikutip dari NU Online, terdapat perbedaan pandangan dari para ulama mengenai hal ini. Ada yang memakruhkan, namun sebagian lainnya justru menganjurkan.
Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitabnya Hasyiyah alal Idhah memberikan penjelasan mengenai hal ini.
" Dianjurkan untuk memeluk orang yang datang (dari perjalanan jauh), selain jejaka muda belia, dan (dianjurkan) berjabat tangan dengannya. Hukum ini berbeda dengan pandangan ulama yang memakruhkan pelukan seperti Imam Malik RA. Sufyan bin Uyaynah membantah pandangan Imam Malik melalui riwayat bahwa Rasulullah SAW memeluk dan mengecup Ja'far bin Abi Thalib ketika tiba dari Habsyah. Sufyan bin Uyaynah menolak pandangan Imam Malik yang menyatakan bahwa itu berlaku khusus bagi Ja'far. Imam Malik kemudian diam. Qadhi Iyadh mengatakan bahwa diam Imam Malik menandai keunggulan pandangan Sufyan dan pembenaran oleh Imam Malik. Ini yang benar."
Ibnu Hajar juga menyatakan pendapat ulama yang mengajurkan memeluk jemaah haji cukup kuat. Meski begitu, dia memberikan catatan pelukan dan ciuman pipi hanya boleh untuk jemaah haji pria dewasa, bukan pada jejaka.
" Pandangan Sufyan bin Uyaynah itu diperkuat oleh riwayat sahih bahwa Rasulullah SAW mengecup dan memeluk Zaid bin Haritsah RA ketika tiba di Madinah. Ibnu Jamaah mengatakan, kecupan Rasulullah SAW itu dipahami oleh ulama terletak di antara kedua mata (dahi). Demikian juga dengan kecupan Rasulullah SAW terhadap Utsman bin Mazh’un saat wafatnya. Sejumlah ulama mazhab Syafi’i memakruhkan kecupan di wajah dan pelukan terhadap selain orang yang datang (dari perjalanan jauh) dan anak kecil berdasarkan hadits shahih yang melarang demikian. Sementara pelukan dan jabatan tangan tanpa kain penghalang dengan jejaka muda belia adalah haram. Jabatan tangan dengan orang yang berpenyakit (menular dan berbahaya) adalah makruh."
Advertisement
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Museum Louvre Dibobol Hanya dalam 4 Menit, 8 Perhiasan Raib
Warga Keluhkan Panas Ekstrem di Indonesia, Ini Penyebabnya!
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Sudah Tahu Belum? Ini 5 Cara Mudah Mengenali Uang Palsu
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025