Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
(Foto: Nu.or.id)
Dream - Menemukan barang di jalan pernah kita alami. Kita tidak tahu siapa pemilik barang tersebut.
Seorang Muslim terlarang untuk menggunakan barang milik orang lain tanpa izin. Jika larangan ini terlanggar, maka sudah termasuk dosa.
Lantas, bagaimana sikap seorang Muslim ketika menemukan barang di jalan?
Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, dalam fikih, barang yang ditemukan di tempat terbuka tanpa diketahui pemiliknya disebut dengan barang luqathah. Syeikh Ahmad bin Umar As Syathiri dalam kitabnya Al Yaqutun Nafis, menjelaskan apa yang dimaksud dengan barang luqathah.
"Menurut syara' (aturan Islam), luqathah adalah barang yang ditemukan berupa hak yang dimuliakan di tempat yang tidak terjaga di mana penemu barang tidak mengetahui orang yang berhak atas barang tersebut."
Jenis luqathah tidak terpaku hanya pada barang berharga seperti uang atau emas perhiasan. Barang yang juga termasuk luqathah bisa berupa buku, tas, apa saja, selama ditemukan di tempat terbuka dan tidak diketahui siapa pemiliknya.
Sementara terkait hukumnya, penemu barang tersebut wajib memeriksa untuk mengetahui ciri-cirinya. Kemudian, dia wajib mengumumkan temuannya selama satu tahun, bisa di masjid, pasar ataupun tempat ramai lainnya, juga di media sosial.
Kemudian, jika diketahui pemiliknya, barang tersebut wajib diserahkan penemu kepada pemilik. Jika dalam satu tahun tidak diketahui pemiliknya, penemu dibolehkan memilih dua pilihan.
Pertama, memilikinya dengan shighat (ikrar) pengambilalihan hak milik. Contoh shighat-nya seperti, "Saya memiliki tas ini." Begitu shighat diucapkan, maka hak kepemilikan atas barang temuan itu sudah berpindah ke penemu.
Kedua, menyimpan barang itu hingga ditemukan pemiliknya. Ini jika penemu tidak ingin memiliki barang tersebut.
Terkait penyimpanannya, para ulama berbeda pendapat. Syeikh Zainuddin Al Malibari dan Syeikh Zakariyya Al Anshari dalam Syarh At Tahrir, menjelaskan barang temuan itu dijual dan uangnya hasil penjualannya disimpan.
Sedangkan Syeikh Ibnu Qasim Al Ubbadi, Syeikh Khatib As Syarbini, dan Syeikh Ibrahim Al Baijuri berpendapat barang tersebut tidak dijual, namun disimpan seperti kondisi semula.
(ism)
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


Penelitian Ungkap Protein Bisa Bantu Membersihkan Sisa Sel dan Kurangi Tanda Peradangan

Mengapa Tempat Sepi seperti Lorong Kosong Bisa Terasa Menyeramkan? Ini Penjelasan Psikologinya


Bagaimana Harga Emas Ditentukan? Apakah Harganya Sama di Seluruh Dunia?


WNI Diduga Tewas saat Jadi Tentara Rusia, Apakah Kewarganegaraan Indonesia Bisa Hilang?

JKT48 dan Bernadya Tampil di AXIS Nation Cup 2026, Bikin Grand Final Makin Meriah!