Ilustrasi
Dream - Azan dan iqamat merupakan dua amalan terkait sholat jemaah. Azan merupakan penanda akan dilaksanakannya sholat jemaah, sementara iqamat merupakan tanda akan dimulainya sholat.
BACA JUGA: Bacaan adzan untuk bayi lengkap dengan tata caranya
Sering kita mendengar azan dilantunkan oleh laki-laki. Ini merupakan hal lazim karena syariat memang mengatur hal ini.
Lantas, apakah ada syariat azan dan iqamah bagi wanita?
Dikutip dari rumah fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat Lc., menjelaskan sebenarnya wanita tidak perlu berazan dan iqamat bagi jemaah yang ada laki-lakinya. Hal ini merupakan pendapat seluruh ulama.
Tetapi, jika jemaahnya tidak ada laki-laki, ulama masih berbeda pendapat mengenai hal ini. Mazhab Hanafi memakruhkan wanita berazan dan iqamat, namun tidak sampai mengharamkan.
Meski seluruh jemaah adalah perempuan, maka azan dan iqamah tetap dianggap tidak perlu. Dasarnya adalah riwayat yang menjelaskan 'Aisyah RA, menjadi imam jemaah wanita tanpa azan dan iqamah.
Mazhab Maliki menghukumi hasan (lebih baik) jika wanita sholat sendirian dan beriqamat untuk dirinya sendiri. Bagi mazhab ini, azan tidak disyariatkan bagi wanita, namun iqamat disyariatkan baik laki-laki dan wanita.
Mazhab Syafi'i berpandangan tidak sah seorang wanita mengumandangkan azan di depan jemaah laki-laki atau jemaah yang terdapat laki-laki. Tetapi, menjadi mustahab (disukai) jika wanita melantunkan iqamah selama jemaah seluruhnya wanita serta dengan suara pelan.
Sedangkan mazhab Hambali membolehkan wanita mengumandangkan azan dan iqamah.
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget