Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Sudah menjadi pemahaman bersama, menutup aurat adalah kewajiban bagi setiap Muslim baik pria maupun wanita. Khusus bagi wanita, perintah ini dijalankan dengan menutupi seluruh tubuh.
Tetapi, para ulama berbeda pandangan dalam memahami maksud menutupi seluruh tubuh bagi wanita. Karenanya, pendapat ulama terkait kewajiban wanita menutup aurat menjadi berbeda-beda, terutama soal wajah.
Sebenarnya, apakah wajah wanita termasuk aurat?
Dikutip dari bincangsyariah.com, perintah bagi wanita menutup aurat terdapat dalam Surat An Nur ayat 31.
"Katakanlah kepada wanita-wanita mukminah, 'hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang tampak darinya..."
Dalam penggalan ayat ini, Allah memerintahkan wanita menyembunyikan perhiasan mereka kecuali yang tidak bisa ditutupi. Syeikh Ibnu Al Arabi Al Maliki dalam kitab Ahkam Alquran membagi 'perhiasan' yang dimaksud dalam ayat tersebut menjadi dua.
Pertama, yaitu bersifat khilqiyyah seperti keindahan fisik seperti wajah dan pergelangan tangan. Ke dua, bersifat mukhtasabah atau yang dapat diupayakan seperti pakaian, aksesoris, kosmetik, dan lain-lain.
Khusus untuk wajah apakah termasuk aurat atau tidak, Imam Ibnu Jarir Ath Thabari dalam Jami Al Bayan 'An Tawil ayil Quran mengemukakan beberapa pendapat dari sejumlah ulama.
Pendapat pertama menyatakan yang boleh terlihat dari wanita hanya pakaian. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Mas'ud dan Al Hasan.
Pendapat ke dua menyatakan perhiasan wanita yang boleh terlihat adalah celak pada mata hingga wajah. Juga cincin dan gelang sehingga pergelangan tangan menjadi terlihat. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id ibn Jubair.
Sedangkan pendapat ke tiga menyatakan bagian wanita yang boleh terlihat adalah wajah dan pakaiannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Qatadah dari Al Hasan.
Dari ketiga pendapat ini, Ath Thabari lebih condong kepada pandangan yang membolehkan wajah dan pergelangan tangan wanita terlihat. Sehingga perhiasan apapun di kedua bagian tubuh tersebut dibolehkan terlihat.
Sedangkan Ibnu Jarir menyatakan ijmak ulama menyatakan perempuan harus membuka wajah dan telapak tangannya ketika sholat dan menutup sisanya. Sehingga kesepatakan inilah yang paling kuat digunakan.
Selengkapnya, baca pada tautan ini
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
