Ilustrasi/ Foto: Shutterstock
Dream - Adab dan akhlak tak bisa dilepaskan dari ajaran Rasulullah dan nilai-nilai Islam. Banyak yang beranggapan, kalau adab hanya perlu dilakukan oleh orang yang lebih muda pada yang lebih tua, padahal Islam mengajarkan untuk bersikap dengan siapa pun tanpa memnadang usia.
Termasuk bersikap penuh adab pada anak sendiri. Contohnya saat akan meminjam atau menggunakan barang milik anak. Pastikan meminta izin dan jangan seenaknya. Kerap kali orangtua merasa berhak akan barang-barang anak dan sesuka hati menggunakannya.
Dikutip dari Muslimah.or.id, salah satu tuntunan adab orangtua kepada anak dalam Islam adalah meminta izin kepada anak saat ingin mengambil, meminjam, atau menggunakan sesuatu yang merupakan hak sang anak. Hal tersebut memiliki faedah yang sangat besar.
Antara lain, menunjukkan adanya perhatian orang tua terhadap anak dan sebagai contoh mengajarkan adab-adab Islam ketika hendak menggunakan sesuatu yang bukan milik atau haknya. Harapannya, ketika anak berinteraksi dengan orang lain, dia juga menerapkannya.
Salah satu dalil yang menunjukkan hal ini sebuah hadits yang diriwayatkan melalui shahabat Sahl bin Sa’id as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu.
Artinya: “ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dihidangkan minuman. Lalu beliau pun meminumnya. Di sebelah kanan beliau ada seorang anak kecil dan di sebelah kiri beliau ada sekumpulan orang-orang tua. Lalu beliau bertanya kepada anak kecil tersebut, “ Apakah Engkau mengizinkanku untuk memberikan sisa minumku ini kepada mereka yang di sana (para orang tua)?” Anak kecil tersebut menjawab, “ Tidak, demi Allah. Aku tidak akan mendahulukan mereka atas sisa minumanmu yang sudah menjadi bagianku.” Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun meletakkan minuman tersebut ke tangan sang anak.” (HR. Al-Bukhari no. 5620 dan Muslim no. 2030)
Dalam riwayat lain (At-Tirmidzi no. 3455 dan Ahmad no. I/220) terdapat keterangan bahwa minuman dalam hadits ini adalah susu. Anak kecil yang berada di sebelah kanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, dan orang tua yang berada di sisi kiri beliau adalah Khalid bin al-Walid radhiyallahu ‘anhu.
Adab lain yang terkait dengan meminta izin kepada anak ketika mengambil haknya adalah menjelaskan alasan kepada anak ketika kita melarangnya mengambil sesuatu yang bukan merupakan haknya dari orang lain. Di antara dalil masalah ini adalah hadits yang diriwayatkan melalui shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan:
Artinya: “ Al-Hasan bin ‘Ali (cucu Nabi, pen.) mengambil sebuah kurma dari tumpukan kurma sedekah (zakat). Lalu dia meletakkan kurma itu di mulutnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “ Cih, cih, keluarkan itu. Tidak tahukah Engkau bahwa kita (keturunan Nabi) tidak boleh makan sedekah (zakat)?” (HR. Al-Bukhari no. 1485 dan Muslim no. 1069)
Dari hadits ini dapat diambil maknanya bahwa selain anak itu dilarang untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya dan alangkah baiknya bila anak juga diberitahu alasan dilarang sehingga dia pun bisa memahaminya. Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Dream – Menjanjikan hadiah, jajanan atau hal yang disukai anak seringkali dilakukan orangtua untuk memberikan motivasi. Misalnya, ayah menjanjikan anak sepeda baru saat mendapat peringkat satu di sekolah.
Hal ini dalam Islam merupakan nazar kepada anak. Lalu jika orangtua sudah bernazar pada anak, apakah boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut? Dikutip dari BincangSyariah.com para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang dijanjikan pada anaknya. Dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menyebutkan dua pendapat ulama dalam masalah ini.
Pertama, boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Ini karena nazar disamakan dengan status sedekah orangtua kepada anak. Sebagaimana orangtua boleh mengambil kembali sedekah yang telah diberikan pada anaknya, maka dia juga boleh membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya.
Oleh karena itu, berdasarkan pendapat ini, ketika orangtua bernazar ingin membelikan sepeda motor jika anaknya berhasil rangking 1 di kelasnya, maka dia boleh membatalkan dan mencabut nazar tersebut, dan tidak memenuhi nazarnya tanpa harus membayar kafarah nazar.
Kedua, tidak boleh bagi orangtua membatalkan dan mencabut nazar yang telah diucapkan pada anaknya. Oleh karena itu, jika orangtua terlanjur bernazar kepada anaknya, maka dia wajib memenuhi nazar tersebut, dan jika dia tidak memenuhi, maka dia harus membayar kafarah nazar.
Pendapat kedua ini adalah pendapat yang diunggulkan oleh Imam Ibnu Hajar sendiri. Menurut beliau, nazar yang diucapkan oleh orangtua kepada anaknya statusnya menjadi wajib sehingga orangtua harus memenuhinya. Nazar orangtua pada anaknya tidak bisa dibatalkan dan dicabut sebagaimana halnya sedekah biasa. Ini karena sedekah sifatnya sunnah, sementara nazar sifatnya wajib, meskipun nazar orangtua terhadap anaknya.
Pendapat yang lebih kuat adalah adanya perbedaan antara nazar dan sedekah dari sisi kewajiban memenuhi nazar. Maka yang lebih unggul adalah tidak boleh mencabut nazar yang sudah diucapkan secara sah. Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR