Akikah Anak Lelaki Dicicil, Bolehkah dalam Islam?

Reporter : Mutia Nugraheni
Senin, 25 Oktober 2021 08:08
Akikah Anak Lelaki Dicicil, Bolehkah dalam Islam?
Simak penjelasannya.

Dream - Penyelenggaraan akikah dengan memotong dua kambing saat lahir anak lelaki, dicontohkan oleh Rasulullah. Banyak sekali hikmah dari akikah. Antara lain merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT, menyiarkan nasab anak dan menyenangkan hati keluarga serta kerabat dengan membuat jamuan atau memberi hidangan kambing.

Untuk pelaksanaan akikah sendiri, jika yang lahir adalah anak perempuan, disunahkan untuk memotong satu kambing. Sementara jika yang lahir anak lelaki maka memotong dua kambing.

Lalu bagaimana jika uang yang ada hanya cukup untuk satu kambing sementara yang lahir adalah anak lelaki? Bolehkah dicicil, menyembelih satu kambing dulu, baru kemudian setelah uang terkumpul menyembelih satu lagi?

Dikutip dari BincangSyariah, menurut para ulama, hukum mencicil akikah untuk anak itu tidak boleh. Ini karena mencicil akikah itu sama dengan mengulang akikah itu sendiri. Sementara mengulang akikah yang sudah dinilai sah secara syariat hukumnya tidak boleh.

Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Suyuthi dalam kitab Al-Hawi li Al-Fatawa berikut;

Penjelasan Imam Al-Suyuthi

Artinya: Dan akikah tidak boleh diulang sampai dua kali.

Oleh karena itu, jika seseorang telah melakukan akikah untuk anak laki-lakinya dengan seekor kambing, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah. Ia tidak perlu mengulang akikah lagi untuk mencicil dan melengkapi kekurangan kambing akikah sebelumnya. Mengulang akikah dapat merusak akikah sebelumnya yang sudah dinilai cukup dan sah secara syariat.

1 dari 5 halaman

Satu Kambing Dibolehkan

Satu Kambing Dibolehkan © Dream

Di antara dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama bahwa melakukan akikah untuk anak laki-laki dengan seekor kambing boleh dan sah adalah hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, dia berkata;

 Riwayat Imam Abu Daud

Artinya: Sesungguhnya Nabi Saw pernah melakukan akikah untuk Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).

Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasulullah mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu kambing. Ini menunjukkan bahwa mengakikahi anak laki-laki dengan seekor kambing adalah boleh dan sah secara syariat.

 

2 dari 5 halaman

Penjelasannya

Penjelasannya © Dream

Dalam kitab Al-Muhadzdzab, Imam Abu Ishaq Al-Syairazi menegaskan kebolehan akikah dengan satu ekor kambing ini untuk anak laki-laki. Beliau berkata sebagai berikut;

Penjelasan Imam Abu Ishaq Al-Syairazi

Artinya: Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diakikahi dengan satu ekor kambing, maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi Saw mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing satu kambing gibas (domba).

Sumber: BincangSyariah

3 dari 5 halaman

Islam Tak Wajibkan Ayah Nafkahi Anak Selamanya, Sampai Kapan?

Islam Tak Wajibkan Ayah Nafkahi Anak Selamanya, Sampai Kapan? © Dream

Dream – Memenuhi kebutuhan anak dari ujung rambut hingga ujung kaki merupakan kewajiban orangtua. Pada ayah, tanggung jawabnya yang paling besar dalam hal memberi nafkah materi.

Dikutip dari BincangMuslimah, sebagai kepala rumah tangga, seorang ayah berkewajiban untuk menafkahi anaknya, baik itu anak laki-laki ataupun perempuan. Kewajiban menafkahi anak ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an :

Albaqarah ayat 33

Artinya : “ Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)

Selain itu, disebutkan juga dalam hadits sahih riwayat Ibnu Hibban dalam kitab Syarah Sunan Abi Daud berikut ini :

kitab Syarah Sunan Abi Daud


Artinya : “ Dari Abi Hurairah RA mengatakan, “ Datang seorang laki-laki kepada Nabi seraya bertanya : Wahai Rasulullah saya mempunyai dinar?” Rasul menjawab, ‘Buatlah nafkah untuk dirimu’. Ia mengatakan saya mempunyai yang lain? Rasul menjawab, ‘Buatlah untuk nafkah anakmu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Dia mengatakan, ‘Buatlah untuk nafkah keluargamu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Rasul menjawab, ‘Buatlah untuk nafkah pembantumu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Rasul menjawab, ‘Anda lebih mengetahui.’

 

4 dari 5 halaman

Tak Berlaku Selamanya

Tak Berlaku Selamanya © Dream

Beberapa kewajiban yang harus ayah penuhi kepada anaknya adalah memelihara, merawat, menasihati dan mendidik mereka dengan menyediakan tempat pendidikan yang baik untuk anak. Hal ini sebagaimana dalam keterangan Darul Ifta Mesir berikut,

Darul Ifta Mesir

Artinya : “ Allah Yang Maha Tinggi telah memerintahkan kepada ayah untuk memenuhi hak anak-anaknya, antara lain: memelihara mereka, merawat mereka, mendidik dan menasihati mereka.”

 

Penting diingat, menurut Islam kewajiban orangtua untuk menafkahi anaknya tidak berlaku selamanya. Apabila anak telah sampai pada usia yang membuatnya mampu untuk bekerja maka dia tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia justru dituntut untuk bekerja.

 

5 dari 5 halaman

Saat Anak Masih Mencari Ilmu

Saat Anak Masih Mencari Ilmu © Dream

Bila anak tersebut masih mencari ilmu yang seandainya ia bekerja akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.

Penjelasan di atas sesuai dengan keterangan Syekh Ibrahim al-Baijuri yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187 berikut :

kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2

Artinya : “ Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya. Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan yang seandainya ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.”

Selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar