Bayi Baru Lahir/ Foto: Shutterstock
Dream - Penyelenggaraan akikah dengan memotong dua kambing saat lahir anak lelaki, dicontohkan oleh Rasulullah. Banyak sekali hikmah dari akikah. Antara lain merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT, menyiarkan nasab anak dan menyenangkan hati keluarga serta kerabat dengan membuat jamuan atau memberi hidangan kambing.
Untuk pelaksanaan akikah sendiri, jika yang lahir adalah anak perempuan, disunahkan untuk memotong satu kambing. Sementara jika yang lahir anak lelaki maka memotong dua kambing.
Lalu bagaimana jika uang yang ada hanya cukup untuk satu kambing sementara yang lahir adalah anak lelaki? Bolehkah dicicil, menyembelih satu kambing dulu, baru kemudian setelah uang terkumpul menyembelih satu lagi?
Dikutip dari BincangSyariah, menurut para ulama, hukum mencicil akikah untuk anak itu tidak boleh. Ini karena mencicil akikah itu sama dengan mengulang akikah itu sendiri. Sementara mengulang akikah yang sudah dinilai sah secara syariat hukumnya tidak boleh.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Al-Suyuthi dalam kitab Al-Hawi li Al-Fatawa berikut;

Artinya: Dan akikah tidak boleh diulang sampai dua kali.
Oleh karena itu, jika seseorang telah melakukan akikah untuk anak laki-lakinya dengan seekor kambing, maka hal itu sudah dinilai cukup dan sah. Ia tidak perlu mengulang akikah lagi untuk mencicil dan melengkapi kekurangan kambing akikah sebelumnya. Mengulang akikah dapat merusak akikah sebelumnya yang sudah dinilai cukup dan sah secara syariat.
© Dream
Di antara dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama bahwa melakukan akikah untuk anak laki-laki dengan seekor kambing boleh dan sah adalah hadis riwayat Imam Abu Daud dari Ibnu Abbas, dia berkata;

Artinya: Sesungguhnya Nabi Saw pernah melakukan akikah untuk Hasan dan Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).
Dalam hadis ini disebutkan bahwa Rasulullah mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu kambing. Ini menunjukkan bahwa mengakikahi anak laki-laki dengan seekor kambing adalah boleh dan sah secara syariat.
© Dream
Dalam kitab Al-Muhadzdzab, Imam Abu Ishaq Al-Syairazi menegaskan kebolehan akikah dengan satu ekor kambing ini untuk anak laki-laki. Beliau berkata sebagai berikut;

Artinya: Jika masing-masing anak baik laki-laki maupun perempuan diakikahi dengan satu ekor kambing, maka itu boleh karena ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Nabi Saw mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing satu kambing gibas (domba).
Sumber: BincangSyariah
© Dream
Dream – Memenuhi kebutuhan anak dari ujung rambut hingga ujung kaki merupakan kewajiban orangtua. Pada ayah, tanggung jawabnya yang paling besar dalam hal memberi nafkah materi.
Dikutip dari BincangMuslimah, sebagai kepala rumah tangga, seorang ayah berkewajiban untuk menafkahi anaknya, baik itu anak laki-laki ataupun perempuan. Kewajiban menafkahi anak ini sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an :

Artinya : “ Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 33)
Selain itu, disebutkan juga dalam hadits sahih riwayat Ibnu Hibban dalam kitab Syarah Sunan Abi Daud berikut ini :

Artinya : “ Dari Abi Hurairah RA mengatakan, “ Datang seorang laki-laki kepada Nabi seraya bertanya : Wahai Rasulullah saya mempunyai dinar?” Rasul menjawab, ‘Buatlah nafkah untuk dirimu’. Ia mengatakan saya mempunyai yang lain? Rasul menjawab, ‘Buatlah untuk nafkah anakmu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Dia mengatakan, ‘Buatlah untuk nafkah keluargamu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Rasul menjawab, ‘Buatlah untuk nafkah pembantumu.’ Dia mengatakan, ‘Saya mempunyai yang lain?’ Rasul menjawab, ‘Anda lebih mengetahui.’
© Dream
Beberapa kewajiban yang harus ayah penuhi kepada anaknya adalah memelihara, merawat, menasihati dan mendidik mereka dengan menyediakan tempat pendidikan yang baik untuk anak. Hal ini sebagaimana dalam keterangan Darul Ifta Mesir berikut,

Artinya : “ Allah Yang Maha Tinggi telah memerintahkan kepada ayah untuk memenuhi hak anak-anaknya, antara lain: memelihara mereka, merawat mereka, mendidik dan menasihati mereka.”
Penting diingat, menurut Islam kewajiban orangtua untuk menafkahi anaknya tidak berlaku selamanya. Apabila anak telah sampai pada usia yang membuatnya mampu untuk bekerja maka dia tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia justru dituntut untuk bekerja.
© Dream
Bila anak tersebut masih mencari ilmu yang seandainya ia bekerja akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.
Penjelasan di atas sesuai dengan keterangan Syekh Ibrahim al-Baijuri yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187 berikut :

Artinya : “ Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya. Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan yang seandainya ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.”
Selengkapnya baca di sini.
Advertisement
3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget
