Ilustrasi
Dream - Para ibu seringkali dipenuhi rasa khawatir saat meninggalkan bayinya sendirian. Termasuk ketika harus menjalani ibadah sholat.
Para ibu mungkin sering menghadapi kondisi di mana ketika sholat, lalu terdengar bayi menangis. Lalu apa yang sebaiknya dilakukan, lanjut sholat atau menghentikannya dan memeriksa si kecil?
Dikutip dari BincangSyariah.com, hukum dasar membatalkan sholat adalah tidak boleh, misalnya saat ada telepon masuk. Kecuali ada kondisi tertentu, contohnya endengar orang minta tolong saat di sekitarnya tidak ada orang dan ada binatang buas yang mendekat.
Pendapat ulama, di lain kesempatan membatalkan dihukumi boleh. Syekh Wahbah Az-Zuhaily berkata dalam kitab Al-Fiqhu al Islami wa Adillatuhu (j. 2 h. 46):
© Bincang Syariah
Wa amma ma yajuzu qoth’ussholati lahu walau fardlon li ‘udzrin fahuwa ma ya’ti sirqotul mata’i, walaw kaana al-masruqu lighairihi idza kana al-masruqu yusawi dirhaman fa aktsara, aw khoufu al-mar’ati ala waladiha aw khoufu fauroni al-qidri aw ihtiroqi at-tho’aami ‘ala an-nar.
Artinya: Adapun sesuatu yang membolehkan memutus salat adalah sebagai berikut, (1) Terjadi aksi pencurian walau bukan hartanya sendiri, dengan syarat lebih dari satu dirham, (2) seorang ibu yang menghawatirkan ankanya (karena menangis terus), (3) khawatir (masakan dalam) panci mendidih, (4) khawatir makanan gosong.
Artinya, ketika seseorang yang lagi sholat mengkhawatirkan sesuatu yang penting dan dalam keadaan genting boleh berhenti dari sholatnya. Termasuk ibu-ibu yang baru melahirkan, tentunya ia akan selalu dihantui rasa khawatir akan kondisi bayi. Hal ini bukanlah yang terlarang dalam agama.
© Shutterstock
Kecuali jika anaknya sudah ada yang menjaga, maka lebih baik ia melanjutkan sholatnya. Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Dream - Melaksanakan sholat lima waktu bagi umat muslim hukumnya wajib dalam keadaan apa pun, baik saat sehat maupun sakit. Bagi ibu hamil, terutama yang perutnya makin membesar gerakan sholat bisa sangat melelahkan.
Dari berdiri, duduk lalu berdiri lagi. Saat pusing, mual dan sesak napas, ibu mungkin bisa tak konsentrasi saat sholat. Memang, sholat wajib dilakukan dengan berdiri, tapi bila terdapat kesulitan yang atau sedang sakit dikutip dari BincangMuslimah.com, maka dibolehkan untuk sholat dengan duduk.
Hal ini bisa diterapkan pada sholat wajib dan juga sholat tarawih yang rakaatnya lebih panjang. Akan tetapi, jika uzurnya atau kesulitannya masih dalam taraf ringan dan tidak mengganggu kesehatan serta aktivitas sholatnya, maka tidak boleh untuk melaksanakan sholat sambil duduk.
Ketetapan para ulama ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:
© Bincang Muslimah
Artinya: dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, berkata, “ Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: apabila seseorang sedang sakit atau dalam perjalanan, maka ia mendapat pahala yang setara dengan pahala saat ia sehat (jika beribadah).”
Dalam hadis lain juga Nabi menyebutkan,
© Bincang Muslimah
Artinya: dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata, “ dulu aku pernah terkena penyakit wasir, maka aku bertanya pada Rasulullah tentang (tata cara) shalat, kemudian beliau menjawab: shalatlah engkau dengan berdiri, jika tidak sanggup lakukanlah dengan duduk, jika tidak sanggup maka berbaringlah.” (HR. Bukhari)
Ibnu Qudamah, salah satu ulama yang menjadi rujukan mazhab Hanbali juga menulis dalam al-Mughni, " jika memungkinkan untuk berdiri kecuali takut akan bertambah sakitnya atau gerakannya menjadi lambat gerakannya, atau mengalami kesulitan maka boleh baginya shalat dalam keadaan duduk" .
Pendapat tersebut juga yang dipegang oleh Imam Malik dan Ishak. Untuk itu bagi ibu hamil, jika sholat dengan berdiri akan menimbulkan bahaya bagi dirinya dan kesulitan, misal terasa pusing atau lemas atau karena perut yang membesar ia kesulitan bergerak terutama rukuk dan sujud, boleh baginya untuk sholat dengan posisi duduk.
Ukuran uzur tersebut dikembalikan pada perempuan hamil tersebut dan melihat kondisi kesehatannya. Penjelasan selengkapnya baca di sini.
Dream - Memberi nama seorang anak, orangtua pastinya memiliki banyak pertimbangan. Mulai dari filosofi, arti, keindahan serta nama keluarga. Tak hanya itu, nama juga mengandung doa dan harapan orangtua bagi anak.
Islam menganjurkan agar para orangtua agar memberikan nama kepada anaknya dengan benar dan baik, karena nama adalah sebuah doa. Memberikan nama anak dalam Islam pun tidak boleh sembarangan. Dikutip dari BincangSyariah.com, orang Arab mengatakan:
© Bincang Syariah
Artinya : “ Setiap orang akan mendapatkan pengaruh dari nama yang diberikan padanya.”
Ini menunjukkan jika nama yang diberikan adalah nama yang terbaik, maka asarnya (pengaruhnya) pun baik. Oleh karenanya, Nabi SAW menyatakan bahwa nama yang terbaik adalah ‘Abdullah karena nama tersebut menunjukkan penghambaan murni pada Allah. Begitu pula, dalam beberapa hadis Nabi Saw. melarang memberi nama dengan sebab-sebab tertentu.
Nama yang dimakruhkan adalah nama yang mengandung arti keberkahan atau yang menimbulkan rasa optimisme. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi sebuah keganjalan hati ketika mereka dipanggil namun orang tersebut tidak ada ditempat. Hal itu sebagaimana tercantum dalam sebuah hadis sahih:
© Bincang Syariah
Dari Samurah bin Jundub ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “ Perkataan yang paling dicintai oleh Allah ada empat : Subhaanallaah, alhamdulillah, laa ilaaha illallaah, dan allaahu akbar. Tidak masalah yang mana di antara kalimat itu akan engkau mulai. Dan janganlah engkau namai anakmu dengan Yasaar, Rabaah, Najiih, dan Aflah. Sebab, engkau nanti akan bertanya : ‘Apakah ia ada di tempat?’. Jika ternyata tidak ada, maka akan dijawab : ‘Tidak ada’” [HR. Muslim ]
Imam Ath-Thabari dalam kitab Fathul Baari juga menjelaskan bahwa tidak sepantasnya memberikan nama seorang anak dengan nama yang mengandung makna buruk, nama yang mengandung tazkiyah (pujian) terhadap diri sendiri, dan nama yang mengandung celaan.
Sisi kemakruhanya adalah ketika nama itu disebutkan, orang mengiranya bahwa sifat tersebut memang ada pemilik nama tersebut. Beliau menyebutkan:
© Bincang Syariah
“ Oleh karena itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah mengganti nama-nama tersebut dengan nama yang sesuai dengan orangnya”
Nama-nama yang dimakruhkan di atas layaknya kita hindari. Alangkah lebih indahnya jika anak diberikan nama yang mengandung doa (mar’atus shalihah), nama sahabat nabi yang saleh (Umar) atau nama-nama indah lainnya. Asalkan tidak mengandung tazkiyah (pujian) terhadap diri sendiri.
Selengkapnya baca di sini
Repot Mengurus Anak, Bolehkah Menjamak Sholat?
Puasa Ramadan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Gadis Cilik Blasteran Berponi Jadi Artis Terkenal dan Hidup Bahagia, Coba Tebak?
Memotivasi Anak Ibadah Ramadan, Jangan Hanya dengan Hadiah
Setahun Jalani LDR, Pria Syok Saat Tahu Identitas Asli Sang Kekasih
Kandungan Surah An Naziat, Beserta Asbabun Nuzul dan Keutamaannya
Momen Keseruan Dreamitie di Citra #GlowingBebasKusamRace & Community Gathering
Kumpulan Doa Khatam Quran dan Keistimewaan Jika Mengamalkannya
Dulu Bucin dan Sering Main ke Rumah, 5 Momen Kebersamaan Nissa Asyifa dan Alshad Ahmad
Sebut Pria Sekeluarga Jahat, Nissa Asyifa: Disiksa Fisik, Batin dan Mental
Pria Terciduk Mau Foto Biduan di Kondangan, Apa Daya Memori Handphone Tak Merestui
7 Tahun Menikah, Sabai Istri Ringgo Agus Rahman Mengeluh Capek
Ayah dan Ibu Tiara Andini Hapus Foto-foto Momen Bareng Alshad