Janin Masih dalam Kandungan, Wajibkah Bayar Zakat Fitrah?

Reporter : Mutia Nugraheni
Selasa, 26 April 2022 11:12
Janin Masih dalam Kandungan, Wajibkah Bayar Zakat Fitrah?
Batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi mengacu pada makna “anak kecil” dalam kajian fiqih.

Dream - Selama 10 hari terakhir bulan Ramadan, sejumlah hal penting untuk disiapkan. Seperti itikaf di masjid, memperbanyak tadarus, sedekah dan jangan lupa zakat fitrah.

Membayar zakat fitrah adalah hal wajib dan waktu idealnya adalah menjelang Idul Fitri. Dikutip dari NU Online, Rasulullah menegaskan kewajiban tentang pembayaran zakat fitrah ini:

Zakat Fitrah HR Bukhari

“ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari).

Orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah secara rinci dijelaskan dalam hadits di atas, yakni orang Islam, baik itu budak ataupun merdeka, laki-laki ataupun perempuan, anak kecil ataupun dewasa. Dari penjelasan di atas, batas minimal orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah anak kecil, yang dalam hal ini mencakup seorang bayi mengacu pada makna “ anak kecil” dalam kajian fiqih.

1 dari 3 halaman

Detail Penjelasannya

Detail Penjelasannya © Dream

Lalu untuk janin (dalam kandungan), apakah orangtua wajib untuk membayarkan zakat fitrah? Para ulama Syafi’iyah memberi ketentuan dalam menentukan orang yang wajib zakat fitrah, yakni ketika seseorang menemui dua waktu wajibnya zakat fitrah: masa akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Sehingga ketika seseorang tidak menemui salah satu dari dua masa tersebut, maka tidak wajib zakat baginya.

Zakat Fitrah Syekh Nawawi


Artinya: “ Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).

Janin yang belum lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir hari bulan Ramadan bisa dipastikan tidak wajib zakat baginya, sebab ia tidak menemui salah satu dari dua waktu wajibnya mengeluarkan zakat fitrah. Terlebih bagi janin yang masih dalam kandungan dan masih lama lahirnya dari akhir bulan Ramadan, maka tidak perlu bagi orang tua untuk membayarkan zakat fitrah atas janin tersebut.

Penjelasan selengkapnya baca di sini.

2 dari 3 halaman

Sholat Duduk dalam Keadaan Hamil Besar Dibolehkan dalam Islam

Sholat Duduk dalam Keadaan Hamil Besar Dibolehkan dalam Islam © Dream

Dream - Melaksanakan sholat lima waktu bagi umat muslim hukumnya wajib dalam keadaan apa pun, baik saat sehat maupun sakit. Bagi ibu hamil, terutama yang perutnya makin membesar gerakan sholat bisa sangat melelahkan.

Dari berdiri, duduk lalu berdiri lagi. Saat pusing, mual dan sesak napas, ibu mungkin bisa tak konsentrasi saat sholat. Memang, sholat wajib dilakukan dengan berdiri, tapi bila terdapat kesulitan yang atau sedang sakit dikutip dari BincangMuslimah.com, maka dibolehkan untuk sholat dengan duduk.

Hal ini bisa diterapkan pada sholat wajib dan juga sholat tarawih yang rakaatnya lebih panjang. Akan tetapi, jika uzurnya atau kesulitannya masih dalam taraf ringan dan tidak mengganggu kesehatan serta aktivitas sholatnya, maka tidak boleh untuk melaksanakan sholat sambil duduk.

Ketetapan para ulama ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad yang berbunyi:

Hadist Nabi


Artinya: dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, berkata, “ Rasululullah shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda: apabila seseorang sedang sakit atau dalam perjalanan, maka ia mendapat pahala yang setara dengan pahala saat ia sehat (jika beribadah).”

 

3 dari 3 halaman

Penjelasan Lainnya

Penjelasan Lainnya © Dream

Dalam hadis lain juga Nabi menyebutkan,

HR Bukhari

Artinya: dari ‘Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu berkata, “ dulu aku pernah terkena penyakit wasir, maka aku bertanya pada Rasulullah tentang (tata cara) shalat, kemudian beliau menjawab: shalatlah engkau dengan berdiri, jika tidak sanggup lakukanlah dengan duduk, jika tidak sanggup maka berbaringlah.” (HR. Bukhari)

Ibnu Qudamah, salah satu ulama yang menjadi rujukan mazhab Hanbali juga menulis dalam al-Mughni, " jika memungkinkan untuk berdiri kecuali takut akan bertambah sakitnya atau gerakannya menjadi lambat gerakannya, atau mengalami kesulitan maka boleh baginya shalat dalam keadaan duduk" .

Pendapat tersebut juga yang dipegang oleh Imam Malik dan Ishak. Untuk itu bagi ibu hamil, jika sholat dengan berdiri akan menimbulkan bahaya bagi dirinya dan kesulitan, misal terasa pusing atau lemas atau karena perut yang membesar ia kesulitan bergerak terutama rukuk dan sujud, boleh baginya untuk sholat dengan posisi duduk.

Ukuran uzur tersebut dikembalikan pada perempuan hamil tersebut dan melihat kondisi kesehatannya. Penjelasan selengkapnya baca di sini.

Beri Komentar