Dream - Muhammad Rizieq Shihab atau sering disapa Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Mantan pemimipin Front Pembelas Islam (FPI) ini bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah menjalani pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
Sebelumnya, Rizieq ditahan di Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong. Atas kasus kekarantinaan kesehatan pertama, Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan, sementara pidana karantina kesehatan kedua divonis 5 bulan denda Rp20 juta. Sedangkan, terkait pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Kini, Rizieq pun kembali ke rumahnya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat. Penasaran seperti apa kondisi rumah Habib Rizieq? Simak potretnya berikut ini!
Terdapat pilar-pilar besar yang membuat hunian ini semakin terlihat mewah. (YouTube/ Maximilianus Channel)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
