Dream - Muhammad Rizieq Shihab atau sering disapa Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat mulai hari ini, Rabu 20 Juli 2022. Mantan pemimipin Front Pembelas Islam (FPI) ini bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri setelah menjalani pemidanaan sejak 12 Desember 2020.
Sebelumnya, Rizieq ditahan di Bareskrim Polri atas dua tindak pidana terkait Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong. Atas kasus kekarantinaan kesehatan pertama, Rizieq divonis pidana penjara selama 8 bulan, sementara pidana karantina kesehatan kedua divonis 5 bulan denda Rp20 juta. Sedangkan, terkait pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 tahun.
Kini, Rizieq pun kembali ke rumahnya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat. Penasaran seperti apa kondisi rumah Habib Rizieq? Simak potretnya berikut ini!
Bahkan, kursi dan karpetnya sangat mewah dan cantik. Twitter / @bocah.betawi)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!