Kepala BPJPH Blak-blakan Soal Pengurusan Sertifikat Halal

Reporter : Hasan Iskandar
Rabu, 22 Januari 2020 10:38

Dream - Pengurusan sertifikat halal resmi beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sejak 17 Oktober 2019.

Kepala BPJPH, Prof Sukoso mengemukakan secara gamblang berbagai rencana terkait jaminan produk halal lewat sertifikasi, persoalan biaya dan pengawasan kepada unit usaha terkait sertifikasi halal. 

"prosesnya secara kelembagaan seluruh dokumen aplikasi itu harus masuk di badan penyelenggara jaminan produk halal yang kemudian akan di lakukan verifikasi yang selanjutnya di lakukan audit oleh lembaga pemeriksa halal. lembaga pemeriksa halal ini adalah entitas baik itu atau lembaga yang ada di kementerian pusat daerah atau pemerintah pusat daerah, perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta yang dalam hal ini adalah milik yayasan islam yang bisa mendirikan lembaga pemeriksa halal sejumlah 226 atau mewakili 70 Lembaga Penjamin Halal (LPH) di seluruh indonesia sudah dipersiapkan oleh BPJPH, lalu dilanjutkan pada sidang fatwah halal yang di lakukan oleh majelis ulama indonesia kemudian BPJPH mengeluarkan sertifikat halal dan no register terhadap sertifikat halal tersebut.” Ujar Prof Sukoso saat ditemui di kantornya di Gedung BPJPH, Kantor Kementerian Agama Pusat, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020). (Deki Prayoga/Dream)

Hak Cipta © DREAM.CO.ID
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar