Dream - Pengurusan sertifikat halal resmi beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sejak 17 Oktober 2019.
Kepala BPJPH, Prof Sukoso mengemukakan secara gamblang berbagai rencana terkait jaminan produk halal lewat sertifikasi, persoalan biaya dan pengawasan kepada unit usaha terkait sertifikasi halal.
“untuk produk makanan dan minuman itu diprioritaskan pertama untuk menjalankan proses sertifikasi halal dengan masa pembinaan selama 5 tahun kemudian bagi produk yang baru, diluar makanan dan minuman dimulai pada tahun 2021 dan itu tergantung pada kompleksitas atau resiko dari kompleksitas meliputi produk kesehatan atau obat, produk kosmetik. Ada 3 kriteria grup penahapan dimana di dalam proses tahapan itu terjadi pembinaan meliputi 7 tahun, 10 tahun, 15 tahun diatur dalam peraturan presiden terutama dalam produk vaksin dan produk produk biologi. Pemerintah juga memberikan fasilitasi di dalam membebaskan bagi pembiayaan para pelaku usaha mikro (kecil) dibidang usaha tersebut. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah