Dream - Pengurusan sertifikat halal resmi beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sejak 17 Oktober 2019.
Kepala BPJPH, Prof Sukoso mengemukakan secara gamblang berbagai rencana terkait jaminan produk halal lewat sertifikasi, persoalan biaya dan pengawasan kepada unit usaha terkait sertifikasi halal.
"Kalau produk yang non halal atau mengandung barang haram itu di atur pada pasal 26 menyatakan bahwa produk yang mengandung barang haram dikecualikan dari proses sertifikasi halal tetapi ayat 2 nya menjelas kan pelaku usaha atau pabrikan yang mengeluarkan produk itu wajib memberikan keterangan tidak halal berupa apa keterangan tidak halal itu. Pertama kalau mengacu pada aturan sebelum nya dari BPOM kalo mengandung komponen babi atau keturunan dari babi mereka diberikan label atau logo disitu berupa gambar dari kepala babi berlingkar merah dan juga mengandung jumlah alkohol tertentu harus dinyatakan dan ditelusuri dan ditulis dalam komposisi dengan tulisan yang berbeda baik abjad berwarna berbeda dan menyala sehingga masyarakat tidak perlu lagi mempertanyakan di situ ada komponen halal atau haram.” Kata Prof Sukoso. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah