Kepala BPJPH Blak-blakan Soal Pengurusan Sertifikat Halal

Reporter : Hasan Iskandar
Rabu, 22 Januari 2020 10:38

Dream - Pengurusan sertifikat halal resmi beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sejak 17 Oktober 2019.

Kepala BPJPH, Prof Sukoso mengemukakan secara gamblang berbagai rencana terkait jaminan produk halal lewat sertifikasi, persoalan biaya dan pengawasan kepada unit usaha terkait sertifikasi halal. 

Selain tahapan tersebut, Sukoso pun menuturkan masa tahapan atau masa berlaku sertifikat halal setelah diterbitkan oleh BPJPH serta membebaskan biaya untuk pelaku usaha mikro kecil atau Usaha Kecil Menengah (UKM). (Deki Prayoga/Dream)

Hak Cipta © DREAM.CO.ID
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar