Kepala BPJPH Blak-blakan Soal Pengurusan Sertifikat Halal

Reporter : Hasan Iskandar
Rabu, 22 Januari 2020 10:38

Dream - Pengurusan sertifikat halal resmi beralih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) sejak 17 Oktober 2019.

Kepala BPJPH, Prof Sukoso mengemukakan secara gamblang berbagai rencana terkait jaminan produk halal lewat sertifikasi, persoalan biaya dan pengawasan kepada unit usaha terkait sertifikasi halal. 

Sedangkan untuk produk yang non halal atau mengandung barang haram, Sukoso menghimbau agar pelaku usaha memberikan label atau logo yang menandakan barang tersebut bukan produk halal. (Deki Prayoga/Dream)

Hak Cipta © DREAM.CO.ID
{KLY_CONTEXTUAL}
Beri Komentar