Dream - Kepolisian hingga saat ini belum memutuskan soal lokasi sel penahanan Lucinta Luna. Hal ini disebabkan perbedaan jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor milik Lucinta.
Pada KTP tertera jenis kelamin Lucinta adalah wanita sedangkan di paspor, jenis kelamin yang tertera adalah pria. Oleh sebab itu, polisi pun masih menunggu putusan pengadilan terkait ruang sel penahanan Lucinta Luna.
Lucinta Luna pun menjadi satu-satunya tersangka dari keempat orang yang ditangkap kemarin di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.
polisi belum bisa menentukan Lucinta ditahan di sel laki-laki atau perempuan lantaran ada jenis kelamin berbeda di dua identitas Lucinta. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
Wanita Ini 400 Kali Operasi Plastik Selama 15 Tahun
Potret Keren Yuki Kato Taklukan Chicago Marathon 42,2 Kilometer
16 Peneliti dari ITB Masuk Daftar World Top 2% Scientists 2025
Harapan Baru bagi Pasien Kanker Payudara Lewat Terapi Inovatif dari AstraZeneca
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Sentuhan Gotik Modern yang Penuh Karakter di Koleksi Terbaru dari Dr. Martens x Wednesday
Panas Ekstrem, Warga Cianjur Sampai Tuang 2 Karung Es Batu ke Toren
ParagonCorp Sukses Gelar 1’M Star 2025, Ajang Kompetisi para Frontliners
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Bahas Asam Urat dan Pola Hidup Sehat, Obrolan Raditya Dika dan dr. Adrian Jadi Sorotan