Dream - Kepolisian hingga saat ini belum memutuskan soal lokasi sel penahanan Lucinta Luna. Hal ini disebabkan perbedaan jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor milik Lucinta.
Pada KTP tertera jenis kelamin Lucinta adalah wanita sedangkan di paspor, jenis kelamin yang tertera adalah pria. Oleh sebab itu, polisi pun masih menunggu putusan pengadilan terkait ruang sel penahanan Lucinta Luna.
Lucinta Luna pun menjadi satu-satunya tersangka dari keempat orang yang ditangkap kemarin di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.
polisi belum bisa menentukan Lucinta ditahan di sel laki-laki atau perempuan lantaran ada jenis kelamin berbeda di dua identitas Lucinta. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement

Suhu yang Terus Meningkat Ternyata Memperlambat Perkembangan Anak Usia Dini

Gujarat, Jejak Jalur Dagang yang Ikut Membentuk Islam di Nusantara

Sering Nyeri Sendi Saat Menua? Terlalu Jarang Bergerak Bisa Memperburuk Kondisinya

Serunya Mampir ke Booth AXIS di Cherrypop Festival 2026, Ada Photo Booth AI hingga Charging Station

Serunya Generate Foto dengan Google Gemini di Booth AXIS Cherrypop Festival 2026

#PecahinBareng Google Gemini, Tambah Keseruan Pengunjung di Cherrypop Festival 2026

Paket AXIS Rp25 Ribuan di AXISNET, Dapat Bonus Google Gemini hingga 6 Bulan