Dream - Kepolisian hingga saat ini belum memutuskan soal lokasi sel penahanan Lucinta Luna. Hal ini disebabkan perbedaan jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor milik Lucinta.
Pada KTP tertera jenis kelamin Lucinta adalah wanita sedangkan di paspor, jenis kelamin yang tertera adalah pria. Oleh sebab itu, polisi pun masih menunggu putusan pengadilan terkait ruang sel penahanan Lucinta Luna.
Lucinta Luna pun menjadi satu-satunya tersangka dari keempat orang yang ditangkap kemarin di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi masih belum memutuskan soal lokasi sel penahanan Lucinta Luna. Polisi masih menunggu putusan pengadilan terkait Lucinta Luna.
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement

Jakarta Rakit Diplomasi Kota Lewat Sister City, Beasiswa, dan Musik Dunia

Menjelajah Pulau Obi, Komunitas Libas Harita Nickel Tumbuhkan Kepedulian Lingkungan

BNI Rangkul 3 Komunitas Beda Fokus, dari Bisnis sampai Gowes Bareng

BCA Kumpulkan Desa dan UMKM Binaan dalam Desa Bakti BCA Community Forum 2026

3 Kebiasaan yang Dilakukan Spesialis Tulang Belakang untuk Menjaga Postur Tubuh

BCA Kumpulkan Desa dan UMKM Binaan dalam Desa Bakti BCA Community Forum 2026

BNI Rangkul 3 Komunitas Beda Fokus, dari Bisnis sampai Gowes Bareng