Dream - Kepolisian hingga saat ini belum memutuskan soal lokasi sel penahanan Lucinta Luna. Hal ini disebabkan perbedaan jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor milik Lucinta.
Pada KTP tertera jenis kelamin Lucinta adalah wanita sedangkan di paspor, jenis kelamin yang tertera adalah pria. Oleh sebab itu, polisi pun masih menunggu putusan pengadilan terkait ruang sel penahanan Lucinta Luna.
Lucinta Luna pun menjadi satu-satunya tersangka dari keempat orang yang ditangkap kemarin di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Mereka ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari hasil tes urine, Lucinta Luna dinyatakan positif menggunakan narkoba. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Mentereng! Penampakan Jam Tangan Suami Nikita Willy Senilai Rp9 Miliar
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025