Dream - Kepolisian hingga saat ini belum memutuskan soal lokasi sel penahanan Lucinta Luna. Hal ini disebabkan perbedaan jenis kelamin pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Paspor milik Lucinta.
Pada KTP tertera jenis kelamin Lucinta adalah wanita sedangkan di paspor, jenis kelamin yang tertera adalah pria. Oleh sebab itu, polisi pun masih menunggu putusan pengadilan terkait ruang sel penahanan Lucinta Luna.
Lucinta Luna pun menjadi satu-satunya tersangka dari keempat orang yang ditangkap kemarin di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat. Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara.
Atas perbuatannya, Lucinta dijerat dengan pasal 62 juncto pasal 71 Undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Deki Prayoga/Dream)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib