Dream - Medina Zein positif menggunakan narkotika golongan 1 yakni, amfetamin dan metamfitamin. Merujuk pada hasil tes urin dan rambut tersebut, Medina direhabilitasi selama 3 bulan terhitung sejak hari ini di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Pasar Jumat.
Sebelum di bawa ke tempat rehabilitasi, polisi sempat menggelar press conference dengan menghadirkan Medina. Selama preskon, Medina mengakui dan mengungkap alasan dirinya menggunakan narkotika golongan 1 tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, penggunaan amfetamin dan metamfetamin telah dilarang karena obat itu tergolong narkotika golongan I dan tak mentolerir meski penggunaannya untuk pengobatan. (Bayu Herdianto/Kapanlagi)
Hak Cipta © DREAM.CO.IDAdvertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati