Dream - Medina Zein positif menggunakan narkotika golongan 1 yakni, amfetamin dan metamfitamin. Merujuk pada hasil tes urin dan rambut tersebut, Medina direhabilitasi selama 3 bulan terhitung sejak hari ini di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Pasar Jumat.
Sebelum di bawa ke tempat rehabilitasi, polisi sempat menggelar press conference dengan menghadirkan Medina. Selama preskon, Medina mengakui dan mengungkap alasan dirinya menggunakan narkotika golongan 1 tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, penggunaan amfetamin dan metamfetamin telah dilarang karena obat itu tergolong narkotika golongan I dan tak mentolerir meski penggunaannya untuk pengobatan. (Bayu Herdianto/Kapanlagi)
Hak Cipta © DREAM.CO.ID