Dream - Roro Fitria mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pembebasan tersebut dikaitkan dengan adanya pencegahan virus Corona di dalam lapas.
Roro Fitria akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah dua tahun mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu. (Foto: Istimewa)
Hak Cipta © 2020 https://www.dream.co.id