Dream - Roro Fitria mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pembebasan tersebut dikaitkan dengan adanya pencegahan virus Corona di dalam lapas.
Pembebasan Roro ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan kebebasan lebih dini bagi 300 narapidana dewasa dan anak-anak untuk mencegah penyebaran virus covid-19. (Foto: Istimewa)
Hak Cipta © 2020 https://www.dream.co.id