Dream - Roro Fitria mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pembebasan tersebut dikaitkan dengan adanya pencegahan virus Corona di dalam lapas.
Pembebasan Roro ini merupakan bagian dari program Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan kebebasan lebih dini bagi 300 narapidana dewasa dan anak-anak untuk mencegah penyebaran virus covid-19. (Foto: Istimewa)
Hak Cipta © 2020 https://www.dream.co.idAdvertisement

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Buang bin Muhammad Ali alias Ali Wallace, Asisten Alfred Russel Wallace yang Terlupakan

