Dream - Roro Fitria mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pembebasan tersebut dikaitkan dengan adanya pencegahan virus Corona di dalam lapas.
Sebelumya Roro Fitria dipenjara selama empat tahun terkiat kasus narkoba. Ia dianggap sebagai pengedar narkoba. Roro ditangkap februari 2018 dan sidang putusan pada oktober 2018. (Foto: Istimewa)
Hak Cipta © 2020 https://www.dream.co.id