Dream - Roro Fitria mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani dua tahun penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pembebasan tersebut dikaitkan dengan adanya pencegahan virus Corona di dalam lapas.
Sebelumya Roro Fitria dipenjara selama empat tahun terkiat kasus narkoba. Ia dianggap sebagai pengedar narkoba. Roro ditangkap februari 2018 dan sidang putusan pada oktober 2018. (Foto: Istimewa)
Hak Cipta © 2020 https://www.dream.co.idAdvertisement

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Buang bin Muhammad Ali alias Ali Wallace, Asisten Alfred Russel Wallace yang Terlupakan

