Ilustrasi Vicky Prasetyo Sebelum Ditahan (Foto Instagram @vickyprasetyo777 Sudah Diverifikasi)
Dream – Wajah Vicky Prasetyo untuk sementara waktu mungkin takkan beredar di sejumlah program televisi. Presenter Okay Bos harus menjalani kehidupan di balik penjara setelah ditahan dalam kasus pencemaran nama baik oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Laporan itu dibuat oleh mantan istrinya, Angel Lelga.
Sebelum menjalani masa penahanan di Rutan Salemba, Jakarta, Vicky Prasetyo akan menjalani serangkaian rapid test virus corona Covid-19. Penahanan Vicky telah melalui pelimpahan tahap dua yang mana penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan sudah dilakukan.
Beragam fakta tentang nasib Vicky Prasetyo atas kasus pencemaran nama baik mulai bermunculan. Kali ini Dream akan membahas sederet fakta nasib Vicky Prasetyo akhirnya ditahan atas kasus pencemaran nama baik. Melansir dari berbagai sumber, inilah 8 fakta baru Vicky Prasetyo ditahan di rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh presenter Vicky Prasetyo akhirnya resmi ditahan. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andhi Ardani menyebut Vicky Prasetyo akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan.
Penahanan Vicky Prasetyo itu dilakukan selama menjalani masa persidangan hingga tuntas.
“ Vicky Prasetyo hari ini yang bersangkutan diajukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dan dari tim penuntut umum melakukan penahanan kepada yang bersangkutan selama masa persidangan,” kata Andhi.
Keputusan untuk melakukan penahanan karena pihak kejaksaan khawatir Vicky akan melarikan diri. Selain alasan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengkhawatirkan Vicky akan menghilangkan barang bukti dan memengaruhi para saksi.
Diharapkan dengan penahanan ini akan membuat proses persidangan berjalan lebih cepat.
“ Salah satunya yang bersangkutan melarikan diri,” tuturnya.
Penahanan Vicky Prasetyo ini dilakukan ketika Indonesia masih berada dalam masa pandemi virus corona Covid-19. Sehingga pihak Rutan Salemba akan melakukan tes kesehatan kepada Vicky Prasetyo.
Hal itu dilakukan demi menjalankan protokol kesehatan di dalam rutan, apalagi dalam hal penerimaan tahanan baru.
“ Protokol Covid-19 tetap dilakukan oleh Rutan tentunya dalam menerima tahanan baru,” ucap Andi.
Vicky Prasetyo akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Selama menjalani masa persidangan, Vicky akan ditempatkan di rutan tersebut.
“ Ditempatkan di Salemba selama 20 hari,” ujar Andhi Ardani.
Penahanan atas kasus pencemaran nama baik yang dilimpahkan kepadanya, membuat Vicky masih belum bisa terima. Pasalnya Vicky masih selalu mempertanyakan alasan penahanan tersebut.
Ia menanyakan apakah salah seorang suami mempertahankan harga dirinya ketika menemukan sang istri berada di dalam satu kamar dengan lelaki lain.
“ Apakah salah bro ketika bicara sebagai suami mempertahankan harga diri gue, ketika gue melihat istri, gue menemukan istri gue di dalam satu kamar bareng dengan laki-laki lain?” ungkap Vicky seperti yang dikatakannya kepada Ramdan Alamsyah yang menjadi kuasa hukumnya.
Ramdan juga mengatakan bahwa dengan penahanan tersebut, Vicky merasa sangat terpukul.
Sesaat setelah menerima surat pemanggilan dari pihak kepolisian, ia memberitahu Raffi Ahmad. Tentu saja Raffi Ahmad kaget mendapat kabar tersebut.
Kemudian Vicky sempat mengatakan jika terjadi apa-apa ia meminta Raffi untuk menjaga anaknya.
“ Dia bilang, ‘iya gue sore baru dapet ini. maksudnya kalau gue kenapa-kenapa, gue nitip anak-anak gue ya’. Mungkin ini masalahnya cukup serius,” kata Raffi Ahmad.
Sebagai presenter dalam acara Okay Bos bersama Raffi Ahmad dan Nagita Salvina, tentu Vicky Prasetyo haru absen dari pekerjaannya tersebut.
Sehingga, sebelum ditahan ia sempat meminta izin absen dari acara yang ia ampu itu. Karena dirinya harus menjalani serangkaian proses kasus perseterurannya dengan Angel Lelga.
“ Hari ini aku enggak nemenin di Okay Bos ya aku ada rangkaian kegiatan sidik jari di Polres Jakarta Selatan, masih dalam proses perkara aku, insya Allah nanti akann digelar juga di persidangan,” ucap Vicky.
Perseteruan mantan pasangan suami istri itu berujung pada penahanan dan serangkaian proses persidangan. Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Vicky Prasetyo itu sebenarnya berawal dari aksi penggerebekan yang dilakukannya di rumah Angel Lelga pada 2018 silam.
Aksi penggerebekan itu ia lakukan karena ia curiga dan menduga bahwa Angel yang masih menjadi istrinya itu berselingkuh dengan lelaki lain. Dan ternyata saat digeledah, di dalam rumah Angel Lelga ada seorang lelaki bernama Fiki Alman.
Melihat hal itu, Vicky lantas melaporkan kasus tersebut atas dugaan perselingkuhan. Namun tidak terima atas laporan itu, Angel Lelga balik melaporkan Vicky atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Atas laporan Angel Lelga tersbeut, akhirnya Vicky Prasetyo dijerat pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR