Divonis 4 Tahun, Roro Fitria: Saya Tidak Pantas Dipenjara

Reporter : Nur Ulfa
Jumat, 19 Oktober 2018 13:43
Divonis 4 Tahun, Roro Fitria: Saya Tidak Pantas Dipenjara
Roro Fitria merasa lebih tepat untuk direhabilitasi daripada harus menjalani hari-harinya di dalam penjara selama empat tahun sebagai hukuman.

Dream - Roro Fitria sangat kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp800 juta terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Dia mengajukan banding.

" Saya sangat kecewa, sedih, duka yang mendalam bagi saya. Kami tadi sudah berembuk untuk bisa mengajukan banding," kata Roro Fitria setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018.

Roro merasa lebih tepat untuk direhabilitasi daripada harus menjalani hari-harinya di dalam penjara selama empat tahun sebagai hukuman. Sebab, dia hanya sebagai pemakai narkoba.

" Saya hanya pemakai tapi didakwa bukan pemakai dan saya tidak direhab. Keinginan saya ingin direhab, disembuhkan karena menyalahgunakan dari narkotika itu. Jadi tidak pantas untuk dipenjara," ucapnya.

Roro Fitria

Roro Fitria (Kapanlagi.com)

Roro berharap bandingnya diterima. " Sebagai makhluk Allah SWT masih bisa berikhtiar berusaha dengan jalan banding bersama tim kuasa hukum saya," tutur Roro.

1 dari 3 halaman

Detik-detik Roro Fitria Berzikir Sebelum Menangis Dengar Vonis Hakim

Dream Roro Fitria mengaku banyak berdoa dan berzikir jelang menjalani sidang putusan kasus Narkoba yang memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun. Penampilan Roro saat menghadiri sidang terakhir ini juga sangat berbeda.

Didampingi kuasa hukumnya, Wanita yang memiliki nama panggung Nyai ini hadir dengan penampilan hijab berwarna hitam.

(Baca: Vonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis)

" Dari semalam saya banyak dzikir sholat rerus minta support dan doa-doa dari keluarga besar kakak-kakak dan temen-teman di Pondok Bambu mendoakan saya," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 18 Oktober 2018.

Roro Fitria

Sidang Roro Fitria (foto : Nur Ulfa/Dream)

Sebelum vonis dijatuhkan hakim, Roro mengatakan telah siap menerima hasil putusan yang diberikan Majelis Hakim. Dia hanya berharap hakim akan menjatuhkan hukuman yang adil terhadap kesalahan yang telah diperbuatnya.

" Insyallah siap jadi mohon doanya kawan-kawan media semua sahabat-sahabat dan masyarakat Indonesia mohon doanya agar bisa diberikan keputusan yang seadil-adilnya," katanya.

Diketahui sebelumnya Roro diamankankan penyidik pada 14 Februari 2018. Dari hasil penyidikan, Roro diketahui memiliki sabu-sabu 2,4 gram dan beberapa alat hisap.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman 4 tahun pernjara dan denda Rp800 juta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Sah)

 

 

2 dari 3 halaman

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Ini Tidak Adil!

Dream - Artis Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar Kamis 18 Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roro terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Mendapat vonis itu, wanita yang baru ditinggal ibundanya itu merasa vonis majelis hakim terlalu berat.

Roro Fitria

(Foto : Nur Ulfa/Dream)

" Berat yang saya rasakan. Allahu Akbar, Allahu Akbar," kata Roro seraya menangis saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018.

Roro tidak terima dengan vonis yang dijatuhi kepadanya. Dia merasa keputusan Majelis Hakim menjatuhi hukuman kepadanya dalam persidangan tidak adil.

" Saya sedih, saya ngga terima. AstaghfirullahaladzimLahaula wala quwata illa billahil aliyil adzim (Aku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung. Tiada daya dan upaya kecuali dari Allah). Berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat syok," tuturnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria Menangis

Dream Roro Fitria divonis empat tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan perempuan yang ibundanya baru meninggal dunia itu terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika.

" Menyatakan terdakwa Roro Fitria terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memiliki narkotika bukan tanaman," kata Ketua Majelis Hakim, Iswahyu Widodo, di PN Jakaarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2018.

Roro Fitria

Roro Fitria (Nur Ulfa/ Dream)

Selain menjatuhkan hukuman penjara empat tahun, hakim juga memerintahkan Roro membayar denda sebesar Rp800 juta. " Jika tidak dibayar diganti pidana penjara tiga bulan," ujar Iswahyudi.

Roro tak bisa menahan kesedihan saat mendengar pembacaan hukuman itu. Dia menangis tersedu-sedu dan menutupi wajahnya dengan tangan.

Tak hanya itu, Roro bahkan memanggil-manggil nama ibundanya setelah persidangan itu. " Mama, mama, mama, mama," kata Roro seraya keluar dari ruang sidang.

 

Beri Komentar