Steve Emmanuel Saat Menjalani Persidangan (Foto: Agus Supriyanto/KLY)
Dream - Artis Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus kepemilikan kokain seberat 92,04 gram. Lalu, bagaimana nasib anak dari hasil pernikahan dengan Andi Soraya?
" Steve itu orang yang sangat bertanggung jawab dengan anaknya. Kebetulan biaya anaknya sampai lulus SMA sudah dilunasi oleh Steve," ucap mantan istri Steve, Andi Soraya di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, kemarin.
Meski berada di balik jeruji besi, kata Andi Soraya, Steve tetap tak lepas dari tanggung jawab. Andi meyakinkan, bahwa mantan suaminya itu sangat peduli dengan sang anak.
Meski tidak tinggal bersama, lanjut Andi Soraya, Steve tetap memberi perhatian kepada sang anak, termasuk urusan sekolah.
" Steve memang sering nabung dan nggak pernah diganggu buat biaya anaknya sekolah," tutur Andi Soraya yang prihatin atas kasus yang mendera Steve. (ism)
Dream - Steve Emmanuel sudah hampir empat bulan mendekam di balik jeruji besi karena kasus Narkoba. Kondisi kesehatan Steve selama tinggal di tahanan terus menurun bahkan pria yang didakwa sebagai pengedar tersebut dikaarkan mengalami gangguan mental.
" Dia menderita gangguan mental dan perilaku. Steve baru pakai kokain terus dia ditodong dan pasti alami depresi," papar Richard tim kuasa hukum Steve dalam keterangan pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin, 8 April 2019.
Richard menceritakan Steve mengalami depresi karena mengalami banyak tekananselama di dalam tahanan. Ditambah lagi, mantan kekasih Andi Soraya itu dibuat gusar karena sempat mendengar pernyataan dari pihak kepolisian soal ancaman hukuman mati yang akan diterimanya atas kasus ini.
Foto : Nur Ulfa/Dream
" Steve ditekan habis-habisan, BAP dibuat dalam kondisi penuh tekanan. Dia juga ketakutan dan diancam kena hukuman mati," ucap Richard.
Melihat kondisi Steve yang memprihatinkan, Kerenina Sunny, adik kandung Steve, berharap kakaknya bisa direhabilitasi.
" Menurut saya untuk pengguna itu direhabilitasi, sedangkan itu (penjara) bukan tempat yang sesuai untuk dia," ucapnya.
Dream - Steve Emmanuel telah menjalani sidang perdana atas kasus narkotika jenis kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis 21 Maret 2019. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Steve sebagai pengedar Narkoba.
Dakwaan terhadap pria berusia 35 tahun ini dikarenakan Steve memiliki kokain dalam jumlah besar yaitu 92,4 gram. Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menerima narkotika golongan, " kata Rinaldy selaku JPU dalam persidangan.
Foto : Bayu Herdianto/Kapanlagi
Mendengar dakwaan JPU, Steve langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Seluruh sanggahan atas dakwaan tersebut akan disampaikan oleh pengacaranya, Jaswin Damanik.
" Kami mengajukan keberatan (eksepsi) dan masalah detilnya saya serahkan kepada penasehat hukum," kata Steve
Sementara Jaswin berjanji akan menjelaskan detail keberatan tersebut dalam persidangan berikutnya yang akan digelar Kamis, 28 Maret 2019.
" Kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. Sesuai sidang tadi kami akan mengajukan keberatan, tindak lanjut akan kami bacakan dalam persidangan minggu depan," kata Jaswin Damanik.
(Sah, Sumber : liputan6.com/Sapto Purnomo)
Dream - Steve Emmanuel hari ini menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kali ini merupakan sidang perdana untuk Steve dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim menanyakan identitas Steve, mulai dari alamat rumah hingga agama yang dianut. " Agama kamu apa?" , tanya Ketua Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 21 Maret 2019.
" Kristen yang mulia," Jawab Steve. Jawaban Steve cukup mengejutkan. Sebab, sebelumnya Steve menjadi mualaf. Ia masuk Islam pada 2008.
Steve bahkan juga berganti nama semenjak memeluk agama Islam menjadi Yusuf Iman.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib