Tuding Atalarik Punya Kelainan, Tsania Marwa Mau Dipolisikan?

Reporter : Gladys Velonia
Rabu, 16 Agustus 2017 14:13
Tuding Atalarik Punya Kelainan, Tsania Marwa Mau Dipolisikan?
Kubu Atalarik menilai pernyataan saksi Tsania Marwa soal perilaku Atalarik sangat keji.

Dream - Resmi bercerai, Atalarik Syah dan Tsania Marwa sepertinya bakal memasuki pertempuran baru. Hal itu dipicu oleh pernyataan dari saksi Tsania Marwa yang menuding Arik, sapaan Atalarik, memiliki perilaku seks menyimpang. 

Kuasa Hukum Atalarik, Junaedi saat dihubungi Dream, Rabu, 16 Agustus 2017 mengatakan dirinya akan berunding dengan keluarga kliennya untuk menentukan sikap terhadap tuduhan yang disampaikan saksi dari pihak mantan istrinya tersebut. 

" Keluarga lagi mempertinbangkan mengadukan Marwa atas fitnah keji itu. Kalau dia (Marwa) selingkuh kan kita hadirkan saksinya di pengadilan, tapi dia tidak bisa buktikan Arik seperti itu, malah gunakan ibunya," ujar Junaedi.

Menurut Junaedi, tudingan saksi dari pihak Marwa yang menyebut kliennye memiliki kelainan seksual sangat tidak etis. Sebagai ibu dari dua anaknya, Junaedi menganggap Marwa seharusnya mempertimbangkan dampak dari pernyataan yang disampaikan saksinya tersebut.

" Takutnya nanti saat anak-anak sudah besar dan mulai mengerti dan tahu mengenai pemberitaan ini mereka mengiranya itu fakta, padahal tidak," tutur Junaedi.

Junaedi balik menuding jika kubu Marwa sengaja membuat tudingan kelainan seksual agar bisa mendapatkan hak asuh dari kedua buah hatinya.

" Dia menyudutkan Arik dengan bilang Arik biseks sehingga tidak mampu ngurus anak-anak. Saya ucap astaghfirullah berkali-kali," imbuh Junaedi.

 

1 dari 4 halaman

Ini Ucapan dari Saksi Tsania Marwa

Ini Ucapan dari Saksi Tsania Marwa © Dream

Dream - Kesaksian mengejutkan dilontarkan oleh saksi dari pihak Tsania Marwah pada sidang putusan yang digelar secara terbuka di Pengadilan Agama, Cibinong, Jawa Barat Selasa 15 Agustus 2017.

Dalam persidangan tersebut, ketua majelis hakim membeberkan keterangan saksi dari pihak Tsania Marwa, bahwa Atalarik Syah memiliki orientasi seksual yang menyimpang dengan menyukai laki-laki maupun perempuan.

" Menurut saksi, mulai terjadi cekcok saat hamil anak pertama. Dan puncaknya 4 bulan lalu. Penggugat pulang ke rumah orangtuanya dalam keadaan menangis. Juga ada kelainan seksual, biseksual," kata Sahrudin di Pengadilan Agama Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 15 Agustus 2017.

Tak hanya satu saksi, kakak Marwa yang menjadi saksi lainnya pun turut mengatakan hal serupa. Bahkan menurut kesaksian kakak Marwa, Arik gemar menonton video porno laki-laki.

" Selain senang dengan wanita, juga dengan laki-laki. (Dia) senang melihat video (porno) homoseksual," imbuh majelis hakim membacakan keterangan saksi dalam agenda sidang putusan.

 

2 dari 4 halaman

Kuasa Hukum Sampai Istigfar

Kuasa Hukum Sampai Istigfar © Dream

Mendengar pembacaan keterangan ketua hakim, Junaedi selaku kuasa hukum Atalarik mengaku berkali-kali mengucap istighfar dengan tuduhan keji yang dilayangkan pihak Marwa kepada kliennya. 

Menurut Junaedi, awalnya pihaknya tak mempermasalahkan alasan permohonan cerai yang diajukan pihak Marwa dalm gugatannya. Disebutkan Marwa Arik mempunyai sifat temperamental dan suka marah-marah. Hal itu disebut membuat hubungan mereka tak lagi harmonis. 

" Sampai situ tidak ada masalah," kata Junaedi.

Namun pihak Arik terkejut saat Marwa yang dengan alasan perbaikan gugatan dimana salah satunya memasukan pemohonan hak asuh anak. " Dia bilang Arik tidak pantes ngasuh anak karena kelainan seksual," ungkap Junaedi yang dihubungi lewat telepon oleh media, Rabu, 16 Agustus 2017.

Mendengar gugtan tersebut, kubu Arik membantah tudingan para saksi dari pihak Marwa. Mereka juga menganggp Marwa tidak bisa membuktikan ucapan para sakti tersebut.

" Akhirnya kita tanya, 'Apakah Marwa pernah liat Arik main dengan laki-laki lain? Apakah Marwa pernah liat Arik berhubungan komunikasi dengan laki-laki lain? Kan tidak," tutur Junaedi.

3 dari 4 halaman

Cuma Lucu-lucuan

Cuma Lucu-lucuan © Dream

Junaedi menduga, kesaksian dari pihak Marwa itu dilatarbelakangi oleh kejadian Desember 2016 lalu. Saat itu Arik bersama dengan seorang teman laki-lakinya tepergok Marwa sedang menonton video.

" Mereka buka aplikasi lucu-lucuan tentang orang-orang gitulah, yang memasukkan ke dalam celana berupa benda, membuat orang kaget dan seolah punya itu gede. Itukan video lucu-lucuan, tidak ada hubungannya dengan biseks," katanya. 

Keterangan saksi tersebut, lanjut Junaedi, pada akhirnya diragukan kuasa hukum karena alasan tak relevan dengan gugutan hak asuh yang diajukan. Hakim malah memutuskan hak asuh anak jatuh kepada Arik.

" Sebagai istri harusnya dia tahu kalau suami punya kelainan. Itu ibunya ikut nimbrung di pengadilan karena tidak suka dengan Arik sejak awal menikah," ucap Junaedi.

 

4 dari 4 halaman

Hal Mengejutkan dalam Putusan Cerai Tsania Marwa-Atalarik Syah

Hal Mengejutkan dalam Putusan Cerai Tsania Marwa-Atalarik Syah © Dream

Dream - Meski mengabulkan gugatan cerai Tsania Marwa, hakim di Pengadilan Agama Cibinong menolak permintaan untuk memberikan hak asuh anak hasil pernikahan dengan Atalarik Syah, Muhammad Fajri dan Aisyah Shabira. Hak asuh kedua anak itu tetap berada di tangan Aatalarik.

" Cerai diterima, tapi hak asuh anak tidak diterima. Berarti bisa gugat ulang," kata kuasa hukum Tsania, Busro Sapawi, di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa 15 Agustus 2017.

Menurut Busro, Tsania telah melengkapi seluruh surat yang diperlukan sebagai persyaratan mendapat hak asuh anak. Namun hakim berkata lain, menolak permintaan itu dengan alasan, yang menurut Busro, sangat sepele.

" Alasannya kecil sekali, tentang pendapat hakim soal surat kuasa doang. Padahal di dalam gugatan dan perbaikan gugatan sudah kami ajukan mengenai hak asuh anak," tambah dia.

Busro semakin heran dengan keputusan hakim yang menolak memberikan hak asuhanak kepada Tsania. Apalagi, Atalarik tak meminta hak asuh selama proses perceraian. " Padahal pengacaranya dia tidak meminta hak asuh anak. Ini ada apa?" ujar Busro, menyesal.

Dia melihat ada keanehan pada putusan yang dibacakan hakim dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul dua siang hingga setengah lima sore itu. Dalam pertimbangan, kata Busro, hakim menyebut tidak dicantumkannya hak asuh anak dalam surat kuasa.

" Kan aneh. Padahal dalam gugatan, replik duplik, bukti-bukti kami mengajukan semua. Dan pihak tergugat juga tidak pernah minta tentang hak asuh anak. Aneh itu," imbuh Busro.

Terkait langkah selanjutnya yang akan ditempuh oleh Tsania untuk mendapatkan hak asuh anak, Busro belum bisa memastikannya.

" Insya Allah saya mau diskusikan sama keluarga besarnya. Gugatan ulang tentang hak asuh anak," ucap Busro.

Beri Komentar