Saipul Jamil (Dream/Nur Ulfa)
Dream - Saipul Jamil akhirnya kembali menjalani sidang ketiga kasus dugaan pelecehan seksual pada remaja berinisial 'DS'. Sidang mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik terhadap eksepsi (bantahan) Saipul pada sidang sebelumnya.
Dado Achmad Ekroni sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, ada dua poin tanggapan terhadap eksepsi (bantahan) dari mantan suami Dewi Perssik itu.
" Pertama, mengenai dakwaan ketika di penyelidikan (Saipul) tidak didampingi penasihat hukum. Poin kedua, tentang dakwaan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 32 tahun 2014, yang membuat Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara," terang jaksa Dado di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dado pun memaparkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihaknya menemukan terdakwa saat itu didampingi kuasa hukum.
Menurut Dado, saat ditangkap, Saipul disediakan pengacara oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dan itu semua pun sudah mendapat persetujuan dari pihak Saipul.
Ketika melihat berkas, lanjut jaksa Dado, saat itu ada penasihat hukum Saipul. Bahkan, ujar jaksa Dado, status pengacara itu sudah ditandatangani Saipul.
" Jadi, tidak ada alasan untuk itu. Itu kan kami periksa materi perkaranya, saksi-saksinya, kejadiannya bagaimana. Jadi, jawaban dari kami, ingin persidangan tetap dilanjutkan. Kami meminta ke majelis hakim supaya perkara ini dilanjut," tandasnya. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN