Saipul Jamil (Dream/Nur Ulfa)
Dream - Saipul Jamil akhirnya kembali menjalani sidang ketiga kasus dugaan pelecehan seksual pada remaja berinisial 'DS'. Sidang mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau replik terhadap eksepsi (bantahan) Saipul pada sidang sebelumnya.
Dado Achmad Ekroni sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, ada dua poin tanggapan terhadap eksepsi (bantahan) dari mantan suami Dewi Perssik itu.
" Pertama, mengenai dakwaan ketika di penyelidikan (Saipul) tidak didampingi penasihat hukum. Poin kedua, tentang dakwaan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 32 tahun 2014, yang membuat Saipul terancam hukuman 15 tahun penjara," terang jaksa Dado di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dado pun memaparkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pihaknya menemukan terdakwa saat itu didampingi kuasa hukum.
Menurut Dado, saat ditangkap, Saipul disediakan pengacara oleh Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dan itu semua pun sudah mendapat persetujuan dari pihak Saipul.
Ketika melihat berkas, lanjut jaksa Dado, saat itu ada penasihat hukum Saipul. Bahkan, ujar jaksa Dado, status pengacara itu sudah ditandatangani Saipul.
" Jadi, tidak ada alasan untuk itu. Itu kan kami periksa materi perkaranya, saksi-saksinya, kejadiannya bagaimana. Jadi, jawaban dari kami, ingin persidangan tetap dilanjutkan. Kami meminta ke majelis hakim supaya perkara ini dilanjut," tandasnya. (Ism)
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Diterpa Isu Cerai, Ini Perjalanan Cinta Raisa dan Hamish Daud
AMSI Ungkap Ancaman Besar Artificial Intelligence Pada Eksistensi Media