KPI Minta Menkominfo Tinjau Ulang Izin RCTI

Reporter : Syahid Latif
Jumat, 9 Januari 2015 11:31
KPI Minta Menkominfo Tinjau Ulang Izin RCTI
KPI memberikan rekomendari kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau ulang izin penyiaran RCTI.

Dream - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali memberikan teguran tertulis kepada stasiun televisi RCTI. Kali ini, KPI melayangkan teguran tertulis terkait tayangan " Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita."

Sebagaimana dikutip Dream dari laman resmi KPI, Jumat 9 Januari 2014, KPI menyatakan telah mendapat aduan masyarakat terkait tayangan itu.

Setelah melakukan analisa, KPI menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012 pada program yang ditayangkan tanggal 30 Desember 2014, mulai pukul 18.10 - 22.43 WIB, tersebut.

" KPI Pusat menilai siaran itu telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program itu juga disiarkan dalam durasi waktu siaran yang tidak wajar. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," demikian bunyi teguran tertulis KPI Pusat.

Menurut KPI Pusat, acara " Ngunduh Mantu: Raffi & Nagita" dari Bandung yang ditayangkan selama 4 jam 33 menit itu melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). " Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis."

Pada 21 Oktober 2014, KPI Pusat juga telah memberikan teguran tertulis untuk RCTI atas tayangan siaran pernikahan " Kamulah Takdirku Nagita dan Raffi" , yang ditayangkan pada 19 Oktober 2014 dengan durasi sekitar 7 jam. Tayangan itu juga dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.

" Pada teguran itu, KPI Pusat juga telah memperingatkan saudara untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama pada program sejenis lainnya di kemudian hari, namun saudara tidak mengindahkan teguran KPI Pusat tersebut."

Karena pelanggaran-pelanggaran itu, KPI Pusat melakukan akumulasi sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat sesuai dengan Pasal 75 ayat (2) SPS.

" Di antaranya memberikan rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau ulang Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT Rajawali Citra Televisi Indonesia."

KPI Pusat meminta RCTI menyadari bahwa frekuensi yang dipinjamkan kepada stasiun itu merupakan ranah publik yang tidak dapat dipergunakan semena-mena.

" Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran." Hingga kini belum ada pihak RCTI yang bisa dikonfirmasi. (Ism)

Beri Komentar