Dream - Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pedangdut Saipul Jamil mengaku ikhlas. Atas tindakannya melakukan pelecehan seksual terhadap pria berinisial 'DS', mantan suami Dewi Perssik itu dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
" Ikhlasin saja, bissmillah," kata pria yang akrab disapa Ipul itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, 8 juni 2016.

Meski berusaha untuk ikhlas, namun Ipul tetap berharap Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan JPU itu.
" Insya Allah enggak (tujuh tahun). Minta doanya, ya. Alhamdulillah saya masih puasa," tutur Ipul.
![]()
Menurut JPU, Dado A. E, Ipul melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82. " (Tuntutan) tujuh tahun penjara kemudian denda 100 juta Rupiah. Ada hal yang memberatkan dan meringankan. Ringan jika terdakwa berperilaku sopan selama di Persidangan. Dan yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan korban trauma," kata Dado.
Advertisement
Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

LUNE: Debut Album Anggi Marito yang Menyentuh dan Penuh Cerita

Menhut Bakal Cabut 20 PBPH Bermasalah Seluas 750 Ribu Hektare: 'Saya Akan Buktikan'