Dream - Mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pedangdut Saipul Jamil mengaku ikhlas. Atas tindakannya melakukan pelecehan seksual terhadap pria berinisial 'DS', mantan suami Dewi Perssik itu dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
" Ikhlasin saja, bissmillah," kata pria yang akrab disapa Ipul itu usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, 8 juni 2016.

Meski berusaha untuk ikhlas, namun Ipul tetap berharap Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan JPU itu.
" Insya Allah enggak (tujuh tahun). Minta doanya, ya. Alhamdulillah saya masih puasa," tutur Ipul.
![]()
Menurut JPU, Dado A. E, Ipul melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 82. " (Tuntutan) tujuh tahun penjara kemudian denda 100 juta Rupiah. Ada hal yang memberatkan dan meringankan. Ringan jika terdakwa berperilaku sopan selama di Persidangan. Dan yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan korban trauma," kata Dado.