(Foto: Instagram @abah.qomar)
Dream - Lama tak terdengar kabarnya usai bebas dari tahanan, komedian Nurul Qomar membawa kabar pilu. Komedian senior dan mantan politis ini didiagnosa mengidap kanker usur besar stadium 4C.
" Dokter ahli memvonis kanker ganas di usus besar dan halus itu stadium 4C," ujar Qomar dilansir dari kanal Youtube Populer Seleb.
Qomar baru mengetahui tubuhnya mengidap penyakit kanker ini sekitar 2 bulan yang lalu. Sebelumnya, komedian senior dan mantan politisi ini pernah merasakan gejala tak bisa buang air besar dan buang air selama satu bulan.
" Perut keras seperti mau pecah," ucap dia.
Dari hasil pemeriksaan dokter akhirnya diketahui jika gejala yang dialami Qomar tersebut disebabkan kanker yang telah tumbuh di dalam organ tubuhnya. Vonis yang membuat Qomar terkejut.
Akibat kanker tersbeut, Qomar mengatakan dokter sampai membuat lubang pembuangan khusus karena sistem pencernaan sudah terganggu.

Qomar menduga penyakit kanker ini muncul dikarenakan gaya hidup dan juga genetika.
" Ternyata ada faktor genetika sudah lama. Tapi ada satu keadaan pola makan tidak sehat," ucapnya.
Sejak mengetahui kanker tumbuh di dalam tubuhnya, Qomar mengaku sudah tidak bisa lagi mengonsumsi makan cepat saji. Sebagian gantinya, Qomar harus membiasakan diri dengan asupan makanan sehat.
" Saya nggak boleh makan menu instan. kalau mau gurih-gurih bisa ayam kampung dibikin kaldu. Kalau gurih instan nggak bisa lagi, perlahan tapi pasti memicu sel kanker," ungkap dia.
Sementara diintip dari akun Instagramnya, @abah.qomar, terlihat komedian senior ini tengah berada di rumah sakit guna menjalani proses kemoterapi. Tahap pertama dari kemoterapi sudah dijalani pada 28 September 2021 lalu.
" Abah akan menjalani terapi kemoterapi pertama melawan kanker ganas stadium 4. Semoga kita semua diberikan berkah kesehatan dan umur panjang oleh NYA. Allahuma Aaamiiin.... INGAT PESAN ABAH," tulisnya.
Menurut Qomar dalam unggahan video tersebut, proses penyembuhan ini akan dijalani selama enam bulan dengan 2 kali kemoterapi dalam sebulan.
" Proses yang mesti dijalani. setiap orang adalah guru, setiap tempat adalah sekolah. Ini bagian dari sekolah kehipan yang mesti dilalui," ujarnya.

(Komedian Qomar saat menjalani kemoterapi, Foto: Instagram @abah.qomar)
Dream - Kejaksaan Negeri Brebes resmi menahan Nurul Qomar pada Rabu malam, 19 Agustus 2020. Qomar dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) program Magister (S2) dan Doktoral (S#).
Penahanan tersebut merupakan eksekusi dari putusan Mahkamah yang menolak Kasasi diajukan Qomar. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 5 bulan kurngan kepada Qomar.
" Iya, betul (Nurul Qomar ditahan)," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nur Zaman, dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Furqon, kliennya tiba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Brebes pukul 18.00 WIB. Terhitung sejak saat itu, Qomar menjalani vonis di dalam penjara.
Putusan atas kasus yang menjerat Qomar dijatuhkan PN Brebes pada 11 November 2019. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sri Sulastuti ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.
Usai putusan dibacakan, Qomar melalui kuasa hukumnya mengajukan banding.
" Kami menghormati putusan hakim, akan tetapi kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," kata Qomar kala itu.
Karena mengajukan banding, maka Qomar tidak langsung ditahan. Dia masih bisa menjalankan sejumlah aktivitas termasuk syuting dan menghadiri pengajian.
" Kalau soal banding silakan (tanya) ke tim pengacara saya. Yang jelas, berkas banding langsung kami buat," kata Qomar.
Sumber: Liputan6.com/Hernowo Anggie
Advertisement