Saipul Jamil (Instagram)
Dream - Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Hal tersebut dilakukan agar pria yang akrab disapa Ipul itu terbebas dari jeratan hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban 'DS'.
" Sudah ajukan, semoga ada kabarnya. Kebijakan itu ada di kepala Kejari Jakarta Utara," ujar Nazarudin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senen, 4 April 2016.
Nazarudin begitu berharap permohonannyan itu dikabulkan, namun sayang ternyata Kepala Kejari Jakarta Utara, Agung Komarudin menolaknya.
" Iya kami tolak. Karena tadi Jaksa peneliti sudah memberikan nota pertimbang kepada kami. Dan mengatakan sebaiknya ditahan saja dan segera limpahkan ke pengadilan," ujar Agung.
Selain itu, Agung menuturkan alasan mendasar permohonan kuasa hukum Ipul itu ditolak.
" Kasus ini pencabulan anak dibawah umur, jadi tidak kita terima penangguhan penahanannya," tutupnya. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
