Saipul Jamil (Instagram)
Dream - Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Hal tersebut dilakukan agar pria yang akrab disapa Ipul itu terbebas dari jeratan hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban 'DS'.
" Sudah ajukan, semoga ada kabarnya. Kebijakan itu ada di kepala Kejari Jakarta Utara," ujar Nazarudin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senen, 4 April 2016.
Nazarudin begitu berharap permohonannyan itu dikabulkan, namun sayang ternyata Kepala Kejari Jakarta Utara, Agung Komarudin menolaknya.
" Iya kami tolak. Karena tadi Jaksa peneliti sudah memberikan nota pertimbang kepada kami. Dan mengatakan sebaiknya ditahan saja dan segera limpahkan ke pengadilan," ujar Agung.
Selain itu, Agung menuturkan alasan mendasar permohonan kuasa hukum Ipul itu ditolak.
" Kasus ini pencabulan anak dibawah umur, jadi tidak kita terima penangguhan penahanannya," tutupnya. (Ism)
Advertisement
3 Rekomendasi Salt Bread Enak di Jakarta, Sudah Coba?

Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre

Hobi Membaca? Ini 4 Komunitas Literasi yang Bisa Kamu Ikuti

Baru Dirilis ChatGPT Atlas, Browser dengan AI yang `Satset` Banget


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

Lihat Video Baut Kendur Thai Lion Air Saat Terbang yang Bikin Geger




Komunitas InterNations Jakarta, Tempat Kumpul Para Bule di Ibu Kota

Lihat Mewahnya 8 Perhiasan Bersejarah Kerajaan Prancis yang Dicuri dari Museum Louvre