Saipul Jamil (Instagram)
Dream - Kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. Hal tersebut dilakukan agar pria yang akrab disapa Ipul itu terbebas dari jeratan hukum atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap korban 'DS'.
" Sudah ajukan, semoga ada kabarnya. Kebijakan itu ada di kepala Kejari Jakarta Utara," ujar Nazarudin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senen, 4 April 2016.
Nazarudin begitu berharap permohonannyan itu dikabulkan, namun sayang ternyata Kepala Kejari Jakarta Utara, Agung Komarudin menolaknya.
" Iya kami tolak. Karena tadi Jaksa peneliti sudah memberikan nota pertimbang kepada kami. Dan mengatakan sebaiknya ditahan saja dan segera limpahkan ke pengadilan," ujar Agung.
Selain itu, Agung menuturkan alasan mendasar permohonan kuasa hukum Ipul itu ditolak.
" Kasus ini pencabulan anak dibawah umur, jadi tidak kita terima penangguhan penahanannya," tutupnya. (Ism)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?


Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan